KPK dorong perbaikan tatakelola penyaluran bansos Papua Barat
8 Oktober 2019 16:02 WIB
Penandatangan Komitmen rencana aksi pemutahiran data terpadu bidang kesejahteraan sosial yang diikuti gubernur dan para bupati /wali kota se-Papua Barat, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri serta KPK di Manokwari, Selasa (8/10/2019). ANTARA/Toyib
Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong perbaikan sistem tatakelola penyaluran bantuan sosial di Provinsi Papua Barat.
Terkait perbaikan tatakelola penyaluran bansos, telah dilaksanakan penandatangan komitmen rencana aksi pemutahiran data terpadu bidang kesejahteraan sosial yang diikuti gubernur dan para bupati /wali kota se-Papua Barat, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri serta KPK di Manokwari, Selasa.
Koordinator Pencegahan Korupsi KPK, Aldiansyah Malik Nasution pada kegiatan yang dilaksanakan di kantor gubernur tersebut mengatakan, untuk menekan angka kemiskinan pemerintah pusat terus meningkatkan program perlindungan sosial. Program tersebut bahkan telah masuk dalam priorotas nasional.
Baca juga: Komitmen Pemda cegah korupsi di Papua Barat dinilai rendah
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN sejumlah daerah di Papua Barat rendah
"Seiring dengan itu sesuai Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi ada rencana aksi terkait pemutahiran data NIK (nomor induk kependudukan). Itu dalam rangka perbaikan tata kelala penyaluran bantuan sosial dan subsidi," kata Malik.
Menurutnya, aksi ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi. Maka dibutuhkan data yang akurat dan berkualitas yakni by name bay address masyarakat selaku penerima bantuan.
"Data yang akurat dan berkualitas, tentu yang harus dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, serta dilakukan perbaikan secara berkala," ujarnya.
Baca juga: Tiga agenda utama KPK terkait evaluasi pencegahan korupsi di Papua
Baca juga: KPK akan monitor pencegahan korupsi di Papua Barat
Berdasarkan singkronisasi data yang dilakukan Kemensos dan Dukcapil, dari 446.225 penerima bantuan di Papua Barat, 64 persen diantaranya data belum sinkron atau bermasalah.
"Kesalahan data akan memperbesar potensi kesalahan penyaluran bahkan penyelewengan yang dapat menimbulkan akibat hukum," sebutnya lagi.
Melalui rencana aksi ini, pemerintah daerah di Papua Barat diharapkan dapat membantu dalam menyiapkan data yang akurat sehingga bantuan sosial yang dilaksanakan pusat maupun daerah tepat sasaran serta tidak berimplikasi hukum.
Baca juga: KPK evaluasi pencegahan korupsi di Papua Barat
Terkait perbaikan tatakelola penyaluran bansos, telah dilaksanakan penandatangan komitmen rencana aksi pemutahiran data terpadu bidang kesejahteraan sosial yang diikuti gubernur dan para bupati /wali kota se-Papua Barat, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri serta KPK di Manokwari, Selasa.
Koordinator Pencegahan Korupsi KPK, Aldiansyah Malik Nasution pada kegiatan yang dilaksanakan di kantor gubernur tersebut mengatakan, untuk menekan angka kemiskinan pemerintah pusat terus meningkatkan program perlindungan sosial. Program tersebut bahkan telah masuk dalam priorotas nasional.
Baca juga: Komitmen Pemda cegah korupsi di Papua Barat dinilai rendah
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN sejumlah daerah di Papua Barat rendah
"Seiring dengan itu sesuai Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi ada rencana aksi terkait pemutahiran data NIK (nomor induk kependudukan). Itu dalam rangka perbaikan tata kelala penyaluran bantuan sosial dan subsidi," kata Malik.
Menurutnya, aksi ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi. Maka dibutuhkan data yang akurat dan berkualitas yakni by name bay address masyarakat selaku penerima bantuan.
"Data yang akurat dan berkualitas, tentu yang harus dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, serta dilakukan perbaikan secara berkala," ujarnya.
Baca juga: Tiga agenda utama KPK terkait evaluasi pencegahan korupsi di Papua
Baca juga: KPK akan monitor pencegahan korupsi di Papua Barat
Berdasarkan singkronisasi data yang dilakukan Kemensos dan Dukcapil, dari 446.225 penerima bantuan di Papua Barat, 64 persen diantaranya data belum sinkron atau bermasalah.
"Kesalahan data akan memperbesar potensi kesalahan penyaluran bahkan penyelewengan yang dapat menimbulkan akibat hukum," sebutnya lagi.
Melalui rencana aksi ini, pemerintah daerah di Papua Barat diharapkan dapat membantu dalam menyiapkan data yang akurat sehingga bantuan sosial yang dilaksanakan pusat maupun daerah tepat sasaran serta tidak berimplikasi hukum.
Baca juga: KPK evaluasi pencegahan korupsi di Papua Barat
Pewarta: Toyiban
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: