MPR gelar Rapim putuskan pembagian tugas pimpinan
8 Oktober 2019 15:44 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengangkat palu sidang usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) MPR RI pada Rabu (9/10) untuk memutuskan pembagian tugas sembilan Wakil Ketua MPR dan pembentukan alat kelengkapan MPR RI.
"Kami sepakat pembahasan alat kelengkapan MPR dan pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR akan dilaksanakan Rabu (9/10). Lalu pembentukan tiga badan dan satu komisi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pembagian tugas itu akan dibagi rata dan tidak berdasarkan perolehan suara partai di Pemilu Legislatif 2019, namun akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Bamsoet menjelaskan, mekanisme Rapim tersebut, dirinya akan menawarkan kepada para Wakil Ketua MPR atas pembagian tugasnya masing-masing agar semua memiliki tanggung jawab yang sama lalu baru ditentukan badan-badan dan komisi.
Baca juga: Jalan panjang keterpilihan Bamsoet sebagai Ketua MPR
"Dan fokusnya yang terpenting adalah bahwa kita fokus pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tanggal 20 Oktober. Jadi setelah pembentukan badan dan pembagian tugas, fokus kita persiapan untuk pelantikan Presiden/Wapres tanggal 20 Oktober mendatang," ujarnya.
Bamsoet mengatakan seperti penetapan Ketua MPR RI, penetapan pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI dan juga pembentukan Alat Kelengkapan MPR RI akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Menurut dia, salah satu kekuatan sosial bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lainnya adalah mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Ciri jati diri tersebut tak boleh kita lupakan. Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah kita bisa cari jalan keluar terbaiknya," katanya.
Dia menjelaskan, pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR RI terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI, Koordinator Bidang Persidangan MPR RI, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.
Baca juga: Round Up - Bambang Soesatyo Ketua MPR RI 2019-2024
Menurut dia, untuk Alat Kelengkapan MPR RI antara lain terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan.
"Pembagian Ketua dan Wakil Ketua Alat Kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD," ujarnya.
Dia meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan mengenai pembagian tugas Wakil Ketua MPR RI maupun Alat Kelengkapan MPR RI.
Baca juga: Pengamat bangga pada ketua MPR 2019-2024 terpilih secara aklamasi
"Kami sepakat pembahasan alat kelengkapan MPR dan pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR akan dilaksanakan Rabu (9/10). Lalu pembentukan tiga badan dan satu komisi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pembagian tugas itu akan dibagi rata dan tidak berdasarkan perolehan suara partai di Pemilu Legislatif 2019, namun akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Bamsoet menjelaskan, mekanisme Rapim tersebut, dirinya akan menawarkan kepada para Wakil Ketua MPR atas pembagian tugasnya masing-masing agar semua memiliki tanggung jawab yang sama lalu baru ditentukan badan-badan dan komisi.
Baca juga: Jalan panjang keterpilihan Bamsoet sebagai Ketua MPR
"Dan fokusnya yang terpenting adalah bahwa kita fokus pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tanggal 20 Oktober. Jadi setelah pembentukan badan dan pembagian tugas, fokus kita persiapan untuk pelantikan Presiden/Wapres tanggal 20 Oktober mendatang," ujarnya.
Bamsoet mengatakan seperti penetapan Ketua MPR RI, penetapan pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI dan juga pembentukan Alat Kelengkapan MPR RI akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Menurut dia, salah satu kekuatan sosial bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lainnya adalah mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Ciri jati diri tersebut tak boleh kita lupakan. Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah kita bisa cari jalan keluar terbaiknya," katanya.
Dia menjelaskan, pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR RI terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI, Koordinator Bidang Persidangan MPR RI, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.
Baca juga: Round Up - Bambang Soesatyo Ketua MPR RI 2019-2024
Menurut dia, untuk Alat Kelengkapan MPR RI antara lain terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan.
"Pembagian Ketua dan Wakil Ketua Alat Kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD," ujarnya.
Dia meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan mengenai pembagian tugas Wakil Ketua MPR RI maupun Alat Kelengkapan MPR RI.
Baca juga: Pengamat bangga pada ketua MPR 2019-2024 terpilih secara aklamasi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: