Polda Kalbar tangani 99 kasus Karhutla
8 Oktober 2019 14:34 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu, dampak dari kebakaran hutan dan lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras
Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, hingga saat ini pihaknya menangani sebanyak 95 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan perorangan 64 dan korporasi 35 kasus.
"Sampai saat ini ada sebanyak 99 kasus Karhutla yang diproses hukum, di antaranya sebanyak 30 kasus masih dalam tahan penyelidikan, dan 65 kasus dalam tahap penyidikan," kata Didi Haryono saat menghadiri Focus Group Discussion di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Kapolda Kalbar : 504.000 warga terdampak ISPA
Baca juga: Pemprov Kalbar akan evaluasi penanganan Karhutla
Ia menjelaskan, dari 65 tahap penyidikan tersebut, terdiri dari 27 dalam proses sidik, 31 masuk ke tahap satu, kemudian enamnya masuk ke tahap dua.
"Untuk yang tahap satu pengiriman berkas pada jaksa kemudian untuk yang masuk ke tahap dua sudah proses mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti," katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa sudah ada 72 tersangka dari kasus Karhutla itu, sebanyak 34 tersangka diantaranya sudah dilakukan penahanan.
"Memang opsi terakhir dalam kita mengelola apapun adalah penegakan hukum, ketika upaya-upaya pencegahan dan pendeteksian tidak diindahkan maka jalan ini harus kita lakukan," kata Didi.
Baca juga: Polda Kalbar proses 72 kasus karhutla
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan.
Ia berharap, ke depan Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di Kalbar. "Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan tapi pentingkan juga masyarakat kita," katanya.
Baca juga: Karhutla, begini penjelasan Gubernur Kalbar terkait keluarnya aturan
"Sampai saat ini ada sebanyak 99 kasus Karhutla yang diproses hukum, di antaranya sebanyak 30 kasus masih dalam tahan penyelidikan, dan 65 kasus dalam tahap penyidikan," kata Didi Haryono saat menghadiri Focus Group Discussion di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Kapolda Kalbar : 504.000 warga terdampak ISPA
Baca juga: Pemprov Kalbar akan evaluasi penanganan Karhutla
Ia menjelaskan, dari 65 tahap penyidikan tersebut, terdiri dari 27 dalam proses sidik, 31 masuk ke tahap satu, kemudian enamnya masuk ke tahap dua.
"Untuk yang tahap satu pengiriman berkas pada jaksa kemudian untuk yang masuk ke tahap dua sudah proses mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti," katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa sudah ada 72 tersangka dari kasus Karhutla itu, sebanyak 34 tersangka diantaranya sudah dilakukan penahanan.
"Memang opsi terakhir dalam kita mengelola apapun adalah penegakan hukum, ketika upaya-upaya pencegahan dan pendeteksian tidak diindahkan maka jalan ini harus kita lakukan," kata Didi.
Baca juga: Polda Kalbar proses 72 kasus karhutla
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan.
Ia berharap, ke depan Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di Kalbar. "Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan tapi pentingkan juga masyarakat kita," katanya.
Baca juga: Karhutla, begini penjelasan Gubernur Kalbar terkait keluarnya aturan
Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: