Langgur (ANTARA) - Perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei sesuai usulan pemerintah daerah setempat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa.

Disetujuinya perubahan nama tersebut ditandai dengan ungkapan anggota DPRD Malra dan penandatanganan berita acara persetujuan yang ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malra dalam rapat paripurna istimewa DPRD Malra dalam rangka memperingati HUT ke-8 Langgur sebagai ibu kota kabupaten itu.

Ketua DPRD Malra S Thadeus Welerubun menyampaikan, perubahan tersebut dilatarbelakangi geografis, sejarah, adat budaya, dan sosial masyarakat serta usulan Pemda Malra.

"Berdasarkan hal tersebut DPRD Malra telah menyelenggarakan rapat gabungan Komisi A, B dan C, dan hasil rapat gabungan tersebut menghasilkan satu kesimpulan bahwa perubahan nama kabupaten disampaikan pada paripurna untuk disetujui hari ini," ungkap Thadeus.

Dalam rapat gabungan itu muncul pikiran dan pandangan ketua dan anggota komisi-komisi yang pada intinya menyetujui pergantian nama kabupaten Malra menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

Namun ada beberapa catatan, antara lain perubahan nama daerah kiranya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara teknis sesuai peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama daerah, ibu kota, dan pemindahan ibu kota.

Kemudian dokumen pendukung kiranya disiapkan Pemda sesuai dengan kaedah-kaedah sebagaimana dipersyaratkan, ketika terjadi perubahan perlu ditetapkan logo kabupaten.

Perubahan diharapkan juga tidak menghilangkan sejarah yang telah ada agar menjadi perhatian Pemda untuk membangun monumen dan Museum Kabupaten Malra, serta penamaan jalan-jalan di daerah ini dengan nama-nama pendiri Malra.

Baca juga: Muncul usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya

Baca juga: Makanan tradisional Kei "Enbal" warisan budaya diapresiasi BPNB