Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo meminta kepada pemerintah agar kebijakan minyak goreng dalam kemasan tidak membebani rakyat dengan naiknya harga, dibandingkan minyak goreng curah.

“Kami akan memanggil pihak Kementerian Perdagangan, agar hal ini jalan keluarnya tidak memberatkan rakyat kita," kata Sartono lewat keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Sartono menyampaikan peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak 2014.

"Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menilai seharusnya kebijakan Kemendag soal pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru, di mana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine.

Untuk itu, lanjut Sartono, pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Perdagangan untuk berdiskusi agar kebijakan tersebut tidak membebani rakyat.

Diketahui, pemerintah melalui Kemendag menyatakan, per Januari 2020 minyak goreng curah tak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis.

Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dan harganya dijanjikan bakal terjangkau.

Baca juga: Mendag: seluruh produsen sepakat hentikan pasokan minyak goreng curah

Baca juga: Menperin sebut minyak goreng wajib pakai kemasan mulai 2020

Baca juga: Pedagang tolak rencana penghapusan minyak goreng curah