Bupati Lampung Utara miliki total kekayaan Rp2,36 miliar
7 Oktober 2019 23:03 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait dengan penetapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7-10-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memiliki total kekayaan Rp2.365.215.981,00.
Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya pada tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.
Adapun perinciannya, Agung memiliki empat tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: KPK alami kendala ketika hendak tangkap Bupati Lampung Utara
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka
Selanjutnya, Agung juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp557 juta.
Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981,00.
Dengan demikian, total harta kekayaan Darman senilai Rp2.365.215.981,00.
Diketahui, KPK total telah menetapkan enam orang tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Lampung Utara terima suap
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Baca juga: Bupati Lampung Utara jalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK
Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya pada tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.
Adapun perinciannya, Agung memiliki empat tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: KPK alami kendala ketika hendak tangkap Bupati Lampung Utara
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka
Selanjutnya, Agung juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp557 juta.
Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981,00.
Dengan demikian, total harta kekayaan Darman senilai Rp2.365.215.981,00.
Diketahui, KPK total telah menetapkan enam orang tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Lampung Utara terima suap
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Baca juga: Bupati Lampung Utara jalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: