Pengacara pukul hakim disidang, KY: Kami akan hadir
7 Oktober 2019 21:34 WIB
Wakil Ketua KY Sukma Violeta (dua dari kiri), bersama Direktur Perludem Titi Anggraini, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, dan Direktur Indonesian Legal Roundtable Firmansyah Arifin, di Kantor ILR, Jakarta, Senin (7/10/2019) (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyampaikan rencana menghadirkan perwakilannya untuk memantau jalannya persidangan terhadap pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago yang menjadi terdakwa penyerangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau. Mulai besok, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta, usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.
Baca juga: Hakim PN Jakpus jadi korban pemukulan pengacara
Baca juga: Pengacara Tomy Winata masih jalani pemeriksaan di Polres Jakpus
Baca juga: Ikahi sesalkan kasus pemukulan hakim di PN Jakpus
Menurut dia, tindakan pemukulan terhadap hakim memang termasuk "contempt of court", yakni penghinaan terhadap pengadilan dan sudah sejak dulu diatur dalam KUHP.
Ia menjelaskan KY juga langsung mendapatkan laporan dari sang hakim yang menjadi korban pemukulan setelah insiden terjadi, dan karena tindakan itu sudah masuk kategori pidana maka diserahkan kepada polisi.
Berbeda jika bukan termasuk tindak pidana, kata dia, tapi sebagai sesuatu yang tetap merendahkan martabat hakim, biasanya KY memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara hakim yang dilecehkan dengan orang yang dianggap sebagai pelaku.
"Misalnya, waktu itu saat artis ada yang menggunakan baju yang tidak seharusnya, kan bukan merupakan tindak pidana, dan tidak ada pasal yang terkait pidana sehingga kami memediasi," katanya.
Kalau untuk pemukulan, Sukma menegaskan sudah jelas masuk kategori tindak pidana sehingga KY memfasilitasi dan memastikan kepolisian terus memproses kasus itu.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat yang membuatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus, menggunakan ikat pinggangnya.
Besok, Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal.
"Jadi, kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau. Mulai besok, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta, usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.
Baca juga: Hakim PN Jakpus jadi korban pemukulan pengacara
Baca juga: Pengacara Tomy Winata masih jalani pemeriksaan di Polres Jakpus
Baca juga: Ikahi sesalkan kasus pemukulan hakim di PN Jakpus
Menurut dia, tindakan pemukulan terhadap hakim memang termasuk "contempt of court", yakni penghinaan terhadap pengadilan dan sudah sejak dulu diatur dalam KUHP.
Ia menjelaskan KY juga langsung mendapatkan laporan dari sang hakim yang menjadi korban pemukulan setelah insiden terjadi, dan karena tindakan itu sudah masuk kategori pidana maka diserahkan kepada polisi.
Berbeda jika bukan termasuk tindak pidana, kata dia, tapi sebagai sesuatu yang tetap merendahkan martabat hakim, biasanya KY memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara hakim yang dilecehkan dengan orang yang dianggap sebagai pelaku.
"Misalnya, waktu itu saat artis ada yang menggunakan baju yang tidak seharusnya, kan bukan merupakan tindak pidana, dan tidak ada pasal yang terkait pidana sehingga kami memediasi," katanya.
Kalau untuk pemukulan, Sukma menegaskan sudah jelas masuk kategori tindak pidana sehingga KY memfasilitasi dan memastikan kepolisian terus memproses kasus itu.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat yang membuatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus, menggunakan ikat pinggangnya.
Besok, Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: