Undang-Undang pekerja sosial untuk kuatkan pekerja di era 4.0
7 Oktober 2019 19:49 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan paparan dalam Seminar Internasional "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial, Prospek dan Tantangannya" di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (7/10/2019). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pekerja Sosial merupakan peraturan yang dibuat untuk menguatkan upaya perlindungan bagi hak-hak dan kewajiban pekerja sosial terkait tantangan sosial dan teknologi di era digital 4.0.
"Pengaturan dalam undang-undang tersebut cukup komprehensif dalam mengatur teman-teman pekerja sosial saat bekerja di lapangan," katanya usai mengisi Seminar Internasional "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial, Prospek dan Tantangannya" di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin.
Seminar tersebut digelar untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekerja sosial di era revolusi industri 4.0, yang menjadikan teknologi digital sebagai tumpuan utama dalam aktivitas masyarakat saat ini.
Ia mengatakan bahwa era 4.0 telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Namun, era revolusi industri 4.0 juga menghadapkan pekerja sosial pada tantangan baru yang lebih kompleks.
"Perkembangan teknologi digital telah membangun kelayakan yang nyata sehingga sulit atau bahkan tidak dapat dibedakan lagi antara realitas yang sebenarnya dan realitas yang semu," ujarnya.
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Pekerja Sosial jadi UU
Seiring dengan realitas tersebut, permasalahan sosial yang dihadapi juga ikut bergeser, dari masyarakat yang bersifat konkret menjadi masyarakat yang disebabkan oleh interaksi nonfisik.
"Seperti terbentuknya budaya pragmatis dan individualistis. Lunturnya rasa solidaritas dan kebersamaan. Serta melemahnya fungsi institusi dan pranata sosial. Semua permasalahan tersebut mengarah pada disfungsi sosial pada level individu, keluarga, komunitas atau bahkan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, pekerja sosial harus mengambil peran dalam menjawab tantangan tersebut. Pekerja sosial harus mampu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memelihara nilai-nilai sosial.
Dengan demikian, semua aktivitas pekerja sosial harus diatur dengan baik. Dan Undang-undang tentang pekerja sosial dihadirkan untuk mengatur hal tersebut.
Dalam seminar tersebut, Mensos juga mengapresiasi kerja DPR yang telah mempercepat RUU tentang pekerja sosial menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemensos targetkan bantuan sosial bagi 70.000 lansia se-Indonesia
"Pengaturan dalam undang-undang tersebut cukup komprehensif dalam mengatur teman-teman pekerja sosial saat bekerja di lapangan," katanya usai mengisi Seminar Internasional "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial, Prospek dan Tantangannya" di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin.
Seminar tersebut digelar untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekerja sosial di era revolusi industri 4.0, yang menjadikan teknologi digital sebagai tumpuan utama dalam aktivitas masyarakat saat ini.
Ia mengatakan bahwa era 4.0 telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Namun, era revolusi industri 4.0 juga menghadapkan pekerja sosial pada tantangan baru yang lebih kompleks.
"Perkembangan teknologi digital telah membangun kelayakan yang nyata sehingga sulit atau bahkan tidak dapat dibedakan lagi antara realitas yang sebenarnya dan realitas yang semu," ujarnya.
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Pekerja Sosial jadi UU
Seiring dengan realitas tersebut, permasalahan sosial yang dihadapi juga ikut bergeser, dari masyarakat yang bersifat konkret menjadi masyarakat yang disebabkan oleh interaksi nonfisik.
"Seperti terbentuknya budaya pragmatis dan individualistis. Lunturnya rasa solidaritas dan kebersamaan. Serta melemahnya fungsi institusi dan pranata sosial. Semua permasalahan tersebut mengarah pada disfungsi sosial pada level individu, keluarga, komunitas atau bahkan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, pekerja sosial harus mengambil peran dalam menjawab tantangan tersebut. Pekerja sosial harus mampu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memelihara nilai-nilai sosial.
Dengan demikian, semua aktivitas pekerja sosial harus diatur dengan baik. Dan Undang-undang tentang pekerja sosial dihadirkan untuk mengatur hal tersebut.
Dalam seminar tersebut, Mensos juga mengapresiasi kerja DPR yang telah mempercepat RUU tentang pekerja sosial menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemensos targetkan bantuan sosial bagi 70.000 lansia se-Indonesia
Pewarta: Katriana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: