Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Anis Baswedan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memuat aturan tentang masa transisi dari terpilihnya presiden ke pembentukan pemerintahan baru. "Draft RUU Pilpres sekarang ini tidak mengatur dengan jelas apa yang harus dikerjakan presiden/wapres terpilih dari masa transisi pemerintahan lama ke pemerintahan baru," katanya dalam diskusi publik "RUU Pilpres" di Jakarta, Senin. Pengamat yang juga Rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menilai, tidak adanya aturan masa transisi pembentukan pemerintahan baru itu mengindikasikan RUU Pilpres berasumsi bahwa yang akan terpilih adalah presiden yang lama (incumbent). Padahal, katanya, UU Pilpres itu seharusnya bukan hanya mengatur tentang penyelenggaraan Pilpres, tetapi juga pemilihan presiden baru. Dalam masa transisi itu, lanjutnya, antara lain diatur kapan presiden terpilih akan mengumumkan kabinet, dan kapan presiden/wapres terpilih dilantik. "Sekarang ini kan tidak ada pengelolaan seperti itu. Pejabat yang terpilih mulai dari presiden, gubernur, atau bupati, kesulitan menyesuaikan diri karena harus langsung bekerja, tanpa masa transisi," katanya. Ia menambahkan, masa transisi tersebut idealnya sekitar dua bulan, agar ada waktu bagi presiden terpilih untuk membentuk kabinet dan menyesuaikan diri dengan tugas-tugas barunya. Sedangkan menyangkut syarat dukungan parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon presiden, Anis berpendapat agar sebaiknya angkanya jangan terlalu tinggi. "Kalau angkanya tinggi, lebih dari 15 persen suara pemilu, maka calon yang akan muncul jadi sedikit, padahal publik perlu calon alternatif," katanya. Ia menyebut angka sekitar 10 hingga 15 persen suara parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan calon presiden. Dalam pembahasan RUU Pilpres, sejumlah usulan untuk syarat dukungan yang muncul adalah 2,5 persen, 15 persen, dan 30 persen. Pasal yang terkait masalah itu, hingga saat ini belum bisa diputuskan oleh Pansus RUU Pilpres dan akan dibawa ke forum lobi. Diskusi tersebut juga menampilkan pembicara anggota Pansus RUU Pilpres DPR Patrialis Akbar, Wakil Sekjen Partai Golkar Rully Chairul Azwar, peneliti CETRO Refly Harun, dan Ibrahim Fahmi Badoh (ICW). (*)