Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng, dan saat ini masih ada dua saksi lainnya yang masih menjalani pemeriksaan.

"Dua orang sedang diperiksa kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin.

Dua saksi yang tengah diperiksa polisi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.

Baca juga: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Baca juga: Polisi periksa Sekjen PA 212 terkait penganiayaan Ninoy Karundeng

Baca juga: Penculik relawan Jokowi tercatat anggota ormas


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Meski demikian, saat ini polisi hanya menahan 10 orang. Satu tersangka lain ditangguhkan penanahannya lantaran masalah kesehatan.

Adapun tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah tersangka TR. Adapun alasan penangguhannya adalah kondisi kesehatan yang tak menungkinkan untuk ditahan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.