Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Meski demikian, saat ini polisi hanya menahan 10 orang. Satu tersangka lain ditangguhkan penanahannya lantaran masalah kesehatan.

"Saya sampaikan dari 11 orang tersangka ada 10 ditahan dan satu ditangguhkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Baca juga: Polisi periksa Sekjen PA 212 terkait penganiayaan Ninoy Karundeng

Baca juga: Penculik relawan Jokowi tercatat anggota ormas


11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Adapaun tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah tersangka TR. Alasan penangguhannya adalah kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk ditahan.

Saat ini, polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.