Pemda Sulteng hibahkan Rp158 miliar kepada KPU untuk Pilkada serentak
7 Oktober 2019 16:38 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (Kiri) dan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (Kanan) menandatangani nota pelaksanaan dana hibah Pemilihan Kepala daerah Serentak di provinsi itu, Senin (7/10/2019). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng
Palu (ANTARA) - Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) menghibahkan dana sebesar Rp158.178.000.000 untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah gubernur dan wakil gubernur serentak di provinsi itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penggelontoran dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah tahun 2020 berdasarkan penandatanganan dana hibah antara Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Tanwir Lamaming, di Palu, Senin.
Pada penandatanganan nota pelaksanaan hibah, Longki Djanggola bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemprov Sulteng sebagai pemberi hibah, selanjutnya disebut pihak kesatu. Kemudian Tanwir Lamaming sebagai komisioner sekaligus ketua bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama KPU Sulteng sebagai penerima hibah, selanjutnya disebut pihak kedua.
"Penandatanganan dana hibah pelaksanaan pemilihan gubernur didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Longki.
Gubernur menjelaskan, pelaksanaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang yang berlaku.
Disamping itu, besaran dana dikucurkan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi oleh tim asistensi anggaran Pemprov Sulteng.
Menurutnya, penandatangan dana hibah dilaksanakan atas instruksi melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana perintah Undang-Undang. Dana yang dikucurkan pemerintah setempat digunakan sejak dimulainya tahapan Pilkada hingga berakhirnya seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan.
"Pemerintah memiliki kewajiban mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan kepemiluan. KPU sebagai penyelenggara teknis tentu membutuhkan kontribusi pemerintah daerah yang ditopang dengan kesiapan anggaran yang memadai," ucapnya.
Menurut gubernur, jika dalam penetapan hibah ini terdapat kelebihan dan kekurangan anggaran dapat disesuaikan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP).
"Kami ingin dana yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan sesuai ketentuan serta dimanfaatkan dengan baik dan dipergunakan se-efisien mungkin," kata dia menambahkan.
Penandatangan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada serentak turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov serta komisioner serta Kepala Sekretariat KPU Sulteng.
Baca juga: Bendahara DPP NasDem incar dukungan Perindo maju Pilkada Sulteng
Baca juga: NasDem tidak buka pendaftaran Bacagub Sulteng pilkada 2020
Baca juga: KPU Sulawesi Tengah mulai susun agenda persiapan Pilkada serentak 2020
Penggelontoran dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah tahun 2020 berdasarkan penandatanganan dana hibah antara Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Tanwir Lamaming, di Palu, Senin.
Pada penandatanganan nota pelaksanaan hibah, Longki Djanggola bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemprov Sulteng sebagai pemberi hibah, selanjutnya disebut pihak kesatu. Kemudian Tanwir Lamaming sebagai komisioner sekaligus ketua bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama KPU Sulteng sebagai penerima hibah, selanjutnya disebut pihak kedua.
"Penandatanganan dana hibah pelaksanaan pemilihan gubernur didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Longki.
Gubernur menjelaskan, pelaksanaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang yang berlaku.
Disamping itu, besaran dana dikucurkan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi oleh tim asistensi anggaran Pemprov Sulteng.
Menurutnya, penandatangan dana hibah dilaksanakan atas instruksi melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana perintah Undang-Undang. Dana yang dikucurkan pemerintah setempat digunakan sejak dimulainya tahapan Pilkada hingga berakhirnya seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan.
"Pemerintah memiliki kewajiban mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan kepemiluan. KPU sebagai penyelenggara teknis tentu membutuhkan kontribusi pemerintah daerah yang ditopang dengan kesiapan anggaran yang memadai," ucapnya.
Menurut gubernur, jika dalam penetapan hibah ini terdapat kelebihan dan kekurangan anggaran dapat disesuaikan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP).
"Kami ingin dana yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan sesuai ketentuan serta dimanfaatkan dengan baik dan dipergunakan se-efisien mungkin," kata dia menambahkan.
Penandatangan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada serentak turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov serta komisioner serta Kepala Sekretariat KPU Sulteng.
Baca juga: Bendahara DPP NasDem incar dukungan Perindo maju Pilkada Sulteng
Baca juga: NasDem tidak buka pendaftaran Bacagub Sulteng pilkada 2020
Baca juga: KPU Sulawesi Tengah mulai susun agenda persiapan Pilkada serentak 2020
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: