Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sistem tata kelola pemerintahan terkait penanggulangan praktik korupsi sebenarnya telah berjalan sehingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap kepala daerah tidak semestinya terjadi.

"Sebenarnya sistem tata kelola semua jalan. Area rawan korupsi sudah sejak awal kami sampaikan, perencanaan anggaran, masalah proyek, masalah dana hibah, dana bansos, jual beli jabatan, masalah pembelian barang dan jasa, ini hati-hati," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin.

"Saya kira kalau dijalankan dengan baik saya yakin tidak akan ada OTT," sambung dia.

Tjahjo mengaku telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar selalu cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan pekerjaan, terutama pada bidang-bidang tertentu.

Antara lain yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, proyek pemerintah, dana hibah, dana bantuan sosial, pembelian barang dan jasa, serta seleksi jabatan. Menurut dia, pekerjaan pada bidang-bidang tersebut rentan terjadi praktik korupsi.

Tak hanya itu, Kemendagri, kata Tjahjo, juga konsisten mengajak kepala daerah yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk berdialog dengan KPK guna membangun sinergi pemberantasan korupsi.

"Selain itu, di masing-masing pemda juga ada bagian hukumnya, ada biro hukumnya supaya setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan, seorang kepala daerah, wakil, dan DPRD itu pasti harus sinkron, ada Kantor Wilayah Kemenkumham-nya," kata dia.

Jika semua sistem telah berjalan baik namun praktik korupsi di level kepala daerah masih terjadi, maka Tjahjo menilai hal tersebut merupakan kesalahan individu yang bersangkutan.

"Kalau sekarang masih terus terjadi, yang salah yang mana? Sistemnya sudah baik semua. Ya kembali kepada individu. kami sebagai Mendagri hanya mengingatkan mari sama-sama saling mengingatkan di antara kita, saling menjaga," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Utara AIM pada Minggu (6/10).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan setidaknya empat orang, terdiri dari bupati, dua orang kepala dinas, serta satu orang perantara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus yang menjerat AIM diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag (koperasi, perindustrian dan perdagangan) di Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Mendagri: Kepala daerah harus tahu perbuatan yang melanggar hukum

Baca juga: Mendagri berduka karena ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK

Baca juga: Tiga kepala daerah diminta jadi agen pemberantasan korupsi

Mendagri ingatkan kepala daerah hindari perilaku korupsi