Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengawal penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di daerah tersebut.

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK-RI, Maruli Tua di Manokwari, Senin, menjelaskan, di Papua Barat saat ini pihaknya masih fokus melakukan pencegahan korupsi, selain pengelolaan anggaran dan pendapatan asli daerah, fokus pendampingan KPK di daerah tersebut juga terkait penertiban aset baik kendaraan dinas maupun aset lain.

Saat ini tim pencegahan KPK sedang berada di Papua Barat. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hingga 11 Oktober 2019.

"Terkait penertiban aset kita akan maju ke tahapan selanjutnya. Pada pertemuan ini kami ingin mengkoordinasikan penertiban aset P3D. Pengelolaan aset di bidang pendidikan, kehutanan, kelautan ini harus jelas setelah ada pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi," kata Marulli.

Menurutnya, pengalihan harus cepat dilakukan agar jelas siapa pihak yang berwenang melakukan pengelolaan.

Selain itu, kehadiran KPK kali ini juga untuk percepat supervisi dan rekonsiliasi masalah transfer aset dari pemerintah atau kabupaten induk kepada daerah otonom baru yang dimekarkan.

Ia menargetkan, penertiban aset aset ini tuntas antara Selasa (8/10) hingga Rabu (9/10).

"Sebisa mungkin, berita acara penyerahan dokumen dapat ditandatangani pada Selasa, selanjutnya hari Rabu bisa dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan asetnya," sebut Marulli.

Sedangkan terkait aset kendaraan dan rumah dinas, katanya, pada akhir Juli dan awal Agustus lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Papua Barat. Jika langkah persuasif telah ditempuh dan masih ada pihak yang enggan mengembalikan aset, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Harus koordinasi dengan Kejaksaan, sehingga sesuai kewenangannya bisa mengambil langka litigasi dan nonlitigasi. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia mengembalikan secara baik-baik yang harus diambil, karena aset itu bukan milik mereka," pungkasnya.

Baca juga: KPK tertibkan aset Pemprov Papua Barat