Jakarta, 21/7 (ANTARA) - Pada tanggal 22 Juli 2008, Pemerintah akan melakukan lelang pembelian kembali SUN dengan cara penukaran (debt switch). Lelang dilakukan melalui MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System) trading platform mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri Surat Utang Negara yang ditawarkan di bawah ini dapat ikut serta dalam lelang tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Saat ini telah terdaftar 18 (delapan belas) Dealer Utama, yang terdiri atas empat belas bank dan empat perusahaan sekuritas. Peserta Lelang tersebut adalah Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Bank BCA, Bank Danamon Indonesia, Bank BII, Bank Lippo, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Panin, Bank BRI, Bank Permata, Standard Chartered Bank, JPMorgan Chase Bank NA, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Securities. Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah satu miliar rupiah atau seribu unit, dengan kelipatan satu miliar rupiah atau seribu unit. Seri-seri Surat Utang Negara yang dapat ditawarkan oleh pemegang Surat Utang Negara (source bond) adalah seri-seri Surat Utang Negara yang jatuh tempo pada periode tahun 2009-2013, kecuali seri-seri Surat Perbendaharaan Negara. Adapun Obligasi Negara penukar (destination bond) yang ditawarkan Pemerintah adalah seri FR0035 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2022 dengan tingkat bunga 12,90% (dua belas koma sembilan per seratus). Harga penawaran seri FR0035 ini adalah sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima per seratus). Bunga berjalan per unit Obligasi Negara seri FR0035 pada saat setelmen tanggal 25 Juli 2008 sebesar Rp14.098,00. Pengumuman hasil pelaksanaan lelang, akan disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2008 setelah pukul 16.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) pada tanggal 25 Juli 2008 dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Setelmen dilakukan dengan mentransfer source bond ke Pemerintah dan menerima destination bond dari Pemerintah, serta menyelesaikan selisih tunai (apabila ada). Setelmen dilakukan dengan memperhatikan Pengumuman Nomor Peng-430/PB.5/2005 tanggal 7 Desember 2005 dan ketentuan mengenai setelmen Surat Utang Negara yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27.PMK.08/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. Pengumuman dan ketentuan pelaksanaan lelang secara lengkap dapat dilihan pada website Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang www.dmo.or.id atau melalui telepon (021) 381-0175. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724