Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS mendukung secara penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan terhadap sejumlah pihak di daerah itu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut indikasi korupsi dana desa, sehingga hal ini ke depan menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apa pun," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA, Jumat di Meulaboh.

Menurutnya, proses hukum terhadap para pihak diduga melakukan penyelewengan dana desa tersebut harus terus dilakukan, agar pengelolaan dana yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah diharapkan dapat benar-benar tersalurkan dengan baik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu, penggunaan dana desa haruslah dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat di desa dalam menyusun setiap program, sehingga kemajuan ekonomi di sebuah desa dapat tercapai dengan baik.

Baca juga: Saksi korupsi dana desa di Maluku hanya terima dana bergulir Rp5 juta

Baca juga: Kejari Mukomuko llibatkan auditor hitung kerugian korupsi dana desa

Baca juga: Kejari Sampang usut dugaan korupsi dana desa di Sokobanah


Ia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga tidak akan menghalang-halangi upaya hukum yang dilakukan polisi dan kejaksaan, yang serius melakukan penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

"Kalau pun nantinya ada para pejabat desa yang melakukan penyelewengan dana desa, maka pemerintah daerah tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Karena pemerintah daerah menginginkan dana desa dikelola secara baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya menambahkan.

Ramli MS juga mengingatkan aparat desa di Aceh Barat agar setiap bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat, haruslah sesuai dengan peruntukkan dan tidak boleh diserahkan kepada penerima yang tidak berhak atau pun keluarga dekat aparat desa.

"Bantuan yang disalurkan haruslah kepada masyarakat yang berhak dan benar-benar layak menerima, jangan sekali-kali melakukan penyelewengan karena hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum," tegasnya.