Meulaboh (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Provinsi Aceh, Zulkifli, menegaskan ribuan botol herbal pelangsing diduga ilegal yang diamankan pihaknya dari sebuah rumah di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, beromzet paling sedikit Rp50 juta per minggu.

Keterangan itu diperoleh setelah penyidik dari BBPOM Banda Aceh meminta keterangan kepada pemilik ribuan botol herbal merek "RD Pelangsing" berinisial DVS, seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Tenggara.

"Jumlah masyarakat yang mengkonsumsi herbal tanpa izin edar ini sangat banyak, produk ini dijual bebas secara daring dari Aceh hingga ke Papua," kata Zulkifli kepada ANTARA, Jumat malam yang dihubungi dari Meulaboh.

Juga baca: BBPOM amankan ribuan botol herbal pelangsing ilegal di Aceh Tenggara

Menurut dia, produk herbal itu selama ini juga turut dijual ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh kepada sejumlah pedagang kecil dan telah lama dikonsumsi oleh masyarakat.

Agar kandungan herbal itu diketahui, maka mereka saat ini masih melakukan uji laboratorium guna memastikan apakah dalam kandungan herbal itu terdapat substansi kimia buatan atau pun tidak.

Apabila nantinya dalam produk tersebut ditemukan adanya unsur zat kimia atau ditemukan kandungan terlarang, maka pemilik ribuan botol herbal tersebut melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 dengan ancaman pidana terhadap pelaku kurungan penjara paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

"Pemilik obat herbal ini masih terus diperiksa penyidik, sehingga nantinya kasus ini menjadi jelas," kata Zulkifli.