Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 53 kilogram shabu-shabu.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat. Sidang dengan majelis hakim diketuai Mukhtar, didampingi Jamaluddin dan Mukhtari, masing-masing sebagai hakim anggota.
Empat terdakwa dituntut hukuman mati yakni Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24), dan Irwandi (27), ketiganya warga Lhokseumawe. Serta Ibnu Sahar (37), warga Pidie.
Keempat terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Anita Karlina. Sedangkan JPU yakni Helfandra Busrian, Muhammad Doni Sidik, dan Al Muhajir.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa menyelundupkan 53 kilogram sabu-sabu dari Thaildand. Para terdakwa ditangkap tim gabungan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, dan Komando Armada TNI AL I di perairan Lhokseumawe, pada 18 Maret 2019.
Anita Karlina, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tuntutan hukuman mati terlalu berat dan karena itu mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Empat terdakwa kasus 53 kilogram "shabu-shabu" dituntut hukuman mati
4 Oktober 2019 22:43 WIB
Ilustrasi barang bukti "shabu-shabu". ANTARA/Andi Firdaus
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: