Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, mengharapkan utang terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya sebesar Rp1,29 triliun segera diselesaikan. "Yang terbaik segera selesaikan ini. Jangan sampai masa tahanannya habis, tidak dibayar dan lari ke luar negeri," katanya seusai melakukan inspeksi ke tempat tahanan David Nusa Wijaya, di LP Narkotika, Cipinang, Jakarta, Jumat (18/7) malam. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menghitung aset-aset milik obligor itu. "Kejaksaan meneliti aset yang diserahkan David, serta akan dihitung untuk dilelang," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, saat mengikuti silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, jika nantinya aset yang dimiliki David Nusa Wijaya itu ternyata kurang dari Rp1,29 triliun, maka sisanya akan kembali ditagih. "Kalau lebih, maka akan masuk ke kas negara," katanya. David Nusa meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 9 Juli. Mantan Dirut Bank Servitia yang divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi itu pada Juli 2004 kabur ke luar negeri. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ketika itu mengaku terlambat menerima salinan putusan. Pada 2006, ia ditangkap di San Fransisco Amerika Serikat. MA menurunkan hukumannya menjadi empat tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK).(*)