Lebak, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengeksekusi terpidana mati Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (40), Jumat malam. Kepala Kejati Banten, Lari Gau Samad, saat jumpa pers mengatakan bahwa eksekusi mati dilaksanakan sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu tempat yang dirahasiakan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Menurut dia, Usep meninggal 10 menit setelah ditembak tim Brimob Polda Banten. Usep, warga Cikareo, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak itu adalah terpidana kasus pembunuhan delapan warga Tangerang. "Tersangka ditembak pada bagian dada bagian kiri," katanya. Selanjutnya, mayat Usep langsung dibawa ke Puskesmas Cimarga untuk diotopsi, dimandikan dan dikafani. "Setelah itu diserahkan kepada keluarganya di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles untuk dikebumikan," kata dia. Lari Gau Samad mengatakan, eksekusi mati itu berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Rangkasbitung 10 Maret 2008 juga surat keputusan Kejati Banten 14 Juli lalu. Sementara itu, pengacara tersangka Koswara, mengatakan, Kejati Banten tidak memenuhi permintaan Usep. Tersangka meminta eksekusi dilakukan setelah satu minggu sejak menerima surat keputusan Kejati pada 14 Juli 2008 lalu. Usep juga meminta berkumpul bersama keluarga di LP Tangerang sebelum dieksekusi mati. "Seharusnya dia ditembak mati tanggal 22 Juli 2008, " katanya.(*)