Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat gencar melakukan penertiban kendaraan dinas di kalangan aparatur sipil negara, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan mantan Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte mengembalikan kendaraan dinas tanpa paksaan.

Pada hari Jumat, mantan Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte mengembalikan tiga unit kendaraan dinas kepada Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Papua Barat.

"Yang lain harus mencontoh mantan Ketua MRP, tidak perlu dipaksa. Bahkan, mantan Ketua MRP mengantar langsung ke Kantor Gubernur Papua Barat," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Abia Ullu di Manokwari.

Hingga saat ini, kata Abia Ullu, sudah lebih dari 200 unit kendaraan roda empat ditarik karena tidak sesuai dengan peruntukan. Kendaraan tersebut termasuk dari MRP dan anggota DPR Papua Barat yang tidak terpilih kembali.

Baca juga: Mantan Pimpinan DPRD Kepri langsung kembalikan mobil dinas

Abia Ullu menyebutkan total kendaraan dinas roda empat yang wajib dikembalikan oleh pihak-pihak yang menguasai sebanyak 800 unit. Upaya terus dilakukan agar seluruh penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan aturan.

"Eselon IV dan staf tidak boleh dapat mobil dinas. Kami terus tertibkan, termasuk juga pensiunan dan keluarga dari para pejabat yang sudah meninggal," kata Abia lagi.

Penertiban aset di Papua Barat terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pekan depan, tim pencegahan korupsi KPK akan berkunjung kembali ke Papua Barat.

"Tim akan mengecek seberapa progres penertiban aset yang sudah dilakukan. Selain itu, beberapa hal yang akan dipantau, di antaranya tentang pendapatan asli daerah," kata Abia lagi.

Hasil penertiban yang sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir di Papua Barat, kata dia, akan dilaporkan ke KPK.

BPKAD akan melakukan pemutakhiran data berisi daftar kendaraan yang sudah dan belum dikembalikan.

Baca juga: Bekas mobil dinas Wali Kota dan Ketua DPRD Yogyakarta akan dilelang

Ia berharap pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tidak sesuai dengan aturan segera mengembalikan, termasuk pensiunan, keluarga dari pejabat yang meninggal, dan mantan anggota MRP/DPR Provinsi Papua Barat.

"Kami sudah bentuk satgas yang di dalam ada polisi dan kejaksaan. Tindakan tegas akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak mengembalikan secara sukarela," ujarnya lagi.

Pada hari Jumat, mantan Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte mengembalikan tiga unit kendaraan dinas kepada Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Papua Barat.

"Yang lain harus mencontoh Ketua MRP, tidak perlu dipaksa. Bahkan, Ketua MRP mengantar langsung ke Kantor Gubernur Papua Barat," katanya.