Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya anggota KPU Sumatera Barat dan Papua yang diduga terlibat dalam partai politik. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, di Jakarta, Jumat, mengatakan Bawaslu sudah menyurati KPU mengenai laporan temuan tersebut. Ia mengatakan, jika laporan tersebut terbukti maka kasus tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi. Anggota KPU Sumatera Barat yang diduga terlibat dalam partai politik yaitu Desi Asmaret. Desi Asmaret dilaporkan menjabat sebagai pengurus di DPW Partai Bintang Reformasi periode 2002-2007. "Itu berarti saat dia dilantik (Mei 2008), Desi belum mundur dari jabatannya," kata Wahidah. Sedangkan anggota KPU Papua yang juga diduga terlibat dalam partai politik yakni Sadrak Nawipa. Ia dilaporkan sebagai anggota partai Golkar di Paniai, Papua periode 2003-2008. Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan temuan tiga anggota KPU Paniai, Papua yang diduga terlibat dalam partai politik. "Mereka adalah Yuliana Boma, Lamek Nawipa, dan Malpin Dedepa Yatipar," katanya. Yuliana Boma dilaporkan sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (2003-2008). Lamek Nawipa dilaporkan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (2003-2008), demikian pula Malpin Dedepa Yatipai sebagai anggota Partai Perjuangan Indonesia Baru periode 2003-2008. Wahidah mengatakan KPU perlu menindaklanjuti laporan tersebut dan segera membentuk Dewan Kehormatan. Namun, hingga saat ini Kode Etik KPU belum disahkan. Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan KPU perlu segera mengesahkan Kode Etik KPU sebagai payung hukum. Sebelumnya, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan Kode Etik KPU dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini masih memasuki tahap finalisasi.(*)