Jakarta (ANTARA) - Anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran daerah tahun 2020 mendatang sebesar Rp2 miliar

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Jumat, mengatakan jumlah tersebut untuk merehabilitasi rumah dinas tersebut mulai dari rehabilitasi atap, interior, hingga pengecatan.

"Jadi dana tersebut untuk rehabilitasi atap karena banyak yang mulai keropos. Interior-interior, atap plafon, sama beberapa ruang yang lain, ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap dan plafon, tapi lantai tidak karena masih bagus," kata Heru saat dihubungi.

Kendati diadakan rehabilitasi, Heru mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemugaran hingga merubah bentuk fisik bangunan mengingat bangunan rumah dinas itu masuk ke dalam cagar budaya kelas B.

"Jadi tidak boleh ada pemugaran, artinya tidak boleh mengubah bentuk. Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Kalau diganti bentuknya harus minimal mirip," katanya.

Dana Rp2 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut adalah wajar mengingat ini adalah cagar budaya yang membutuhkan dana cukup besar untuk merehabilitasi demi mendapatkan bentuk fisik yang sesuai artinya setelah membongkar, dipasang lagi sesuai dengan bentuk aslinya.

"Cagar budaya itu susah-susah gampang. Makanya Kota Tua itu mana ada yang mau perbaiki. Kalau bongkar baru, orang pada suka karena lebih murah. Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, karena ada kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak," katanya.

Baca juga: Tak capai target, TKD PNS Jakarta ditunda hingga dipotong

Baca juga: Delapan proyek peningkatan jalan dan jembatan belum serap anggaran

Baca juga: Dana Rp1,3 miliar disepakati untuk pin anggota dewan


Untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut, kata Heru, sudah diajukan cukup lama bersama dengan rehabilitasi Ketua DPRD DKI, akan tetapi selalu gagal di pembahasan APBD dan dialihkan pada program lain.

"Gagalnya karena ada pengurangan anggaran, jadi tidak bisa dieksekusi karena waktu itu keterbatasan anggaran kan. Termasuk yang rumahnya ketua DPRD kan kemarin sempat juga, baru mulai berjalan sekarang. Bangunannya kan sudah tua juga. Kasihan banget. Kondisinya sudah parah," tutur Heru.

Diketahui secara total anggaran yang diajukan untuk rehabilitasi rumah dinas gubernur adalah senilai Rp2,4 miliar dan akan dibahas serta harus disetujui DPRD DKI Jakarta untuk bisa ditindaklanjuti.