Warga setempat jangan terpinggirkan pengan pemindahan ibu kota negara
4 Oktober 2019 17:34 WIB
Dokumentasi sejumlah anak bermain di kawasan yang masuk ke dalam wilayah ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Gumay.
Penajam Utara, Kalimantan Timu (ANTARA) - "Kepindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, jangan sampai membuat warga (setempat) terpinggirkan," kata Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, di Penajam Paser Utara, Jumat.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Passer Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kendati belum mengetahui lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara baru itu namun dia menyatakan serius menyiapkan perlindungan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara terutama berkenaan dengan hak atas tanah.
Setelah diumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota baru negara spekulan-spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di daerah itu.
Peraturan bupati itu, kata dia, mengatur tentang pelepasan hak atas tanah warga sampai memonitor setiap penjualan tanah di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kami implementasikan apa yang dilakukan di daerah Bali dan Jogjakarta setiap penjualan tanah diketahui pemerintah daerah," ujarnya.
Jangan sampai keberadaan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara dan hak-hak mereka, katanya, hilang atau terpinggirkan lantaran dipaksa menjual tanahnya ke pemilik modal atau investor.
Ia tidak menginginkan Kabupaten Penajam Paser Utara seperti Jakarta, di mana penduduk aslinya menjadi terpinggirkan. "Akan kami siapkan regulasi untuk melindungi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak terjadi seperti di Jakarta," ucap Mas'ud.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Passer Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kendati belum mengetahui lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara baru itu namun dia menyatakan serius menyiapkan perlindungan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara terutama berkenaan dengan hak atas tanah.
Setelah diumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota baru negara spekulan-spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di daerah itu.
Peraturan bupati itu, kata dia, mengatur tentang pelepasan hak atas tanah warga sampai memonitor setiap penjualan tanah di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kami implementasikan apa yang dilakukan di daerah Bali dan Jogjakarta setiap penjualan tanah diketahui pemerintah daerah," ujarnya.
Jangan sampai keberadaan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara dan hak-hak mereka, katanya, hilang atau terpinggirkan lantaran dipaksa menjual tanahnya ke pemilik modal atau investor.
Ia tidak menginginkan Kabupaten Penajam Paser Utara seperti Jakarta, di mana penduduk aslinya menjadi terpinggirkan. "Akan kami siapkan regulasi untuk melindungi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak terjadi seperti di Jakarta," ucap Mas'ud.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: