Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap sebesar 660 ribu dollar AS, Artalyta Suryani alias Ayin, protes atas pemutaran rekaman perbincangannya saat di tahanan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan. "Saya dimarahi oleh satu Bareskrim (tempat tahanan Ayin), saya tidak mau ada korban lagi karena pemberitaan di koran," kata terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di pengadilan Tipikor, Kamis (17/7). Ayin dalam persidangan mengatakan rekaman itu menggambarkan seolah-olah dirinya bersekongkol untuk mengatur persidangan, padahal dirinya menelepon Urip dalam rangka membujuk jaksa itu untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan dirinya. "Penasehat hukumnya juga membujuk untuk hadir, termasuk saya diminta untuk membujuknya. Kemudian disodori telepon milik staf saya waktu membesuk, saya sendiri sudah tidak memiliki telefon," katanya. Menanggapi itu, majelis hakim, Mansurdin Chaniago, meminta kepada Ayin agar protes terhadap pemberitaan media massa dilakukan melalui hak jawab. "Saudara lebih baik menyampaikan melalui hak jawab. Ini tidak ada kaitan dengan persidangan," katanya.(*)