Banjarmasin (ANTARA) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru yang berstatus tersangka pemakai sabu-sabu hingga Jumat masih menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche di Banjarbaru mengatakan bahwa oknum ASN berinisial MRP pernah dihukum kasus serupa.
Oknum tersebut dijerat kembali dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum ASN tersangkut kasus narkoba terancam diberhentikan
Saat ini, kata Kasat Narkoba, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pemakaian narkotika yang melibatkan oknum ASN itu, terutama mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama siapa orang yang memasok sabu-sabu itu. Semoga bisa diungkap jaringan di atasnya sehingga bisa diketahui siapa saja pengedar dan pemakainya," ucapnya.
Menurut Kasat, oknum ASN yang dijadikan tersangka ditahan di sel Mapolres Banjarbaru bersama enam tersangka pemakai maupun pengguna sabu-sabu lainnya yang ditangkap anggota Satresnarkoba.
Ia menyebutkan penangkapan tujuh tersangka kasus narkotika tersebut 2 hari lalu. Mereka ditangkap di tempat terpisah.
Baca juga: ASN Konawe penyedia jasa narkoba terancam hukuman seumur hidup
"Seluruh tersangka yang ditangkap bukan satu jaringan. Ada yang ditangkap sendirian, ada juga yang ditangkap berdua. Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini," kata perwira perempuan itu.
Meskipun tersangka yang ditangkap cukup banyak dan kasusnya ada lima, kata dia, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita 0,53 gram plus peralatan isap dan plastik klip.
Tujuh tersangka diduga pemakai dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial HD (52) warga Kelurahan Komet, HMS (32) warga Cempaka, MRP (39) warga Kelurahan Loktabat.
Empat tersangka lain yang ditahan di sel mapolres masing-masing berinisial EN (36), KA (39), TA (44), dan LM (42). Mereka berasal dari Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Oknum ASN pemakai sabu-sabu ditetapkan sebagai tersangka
4 Oktober 2019 13:06 WIB
Oknum ASN ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menggunakan narkoba. ANTARA/HO-Polres Banjarbaru
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: