Jakarta (ANTARA News) - Pansus Amandemen Tiga RUU Bidang Perpajakan DPR menyepakati bahwa surplus dalam neraca Bank Indonesia (BI) akan menjadi obyek Pajak Penghasilan (PPh) pada 2009. Kesepakatan itu merupakan salah satu kesepakatan rapat Pansus Amandemen DPR dengan pemerintah ketika membahas RUU tentang PPh di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam. Dalam rapat yang dipimpin Ketuanya, Melchias Merkus Mekeng, sepuluh fraksi di pansus ketika menyampaikan pendapat mini fraksinya menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang PPh ke rapat paripurna DPR guna memperoleh persetujuan untuk disahkan menjadi UU. RUU PPh mengatur masalah subyek pajak dan obyek pajak dalam pasal 2 dan pasal 4. Subyek pajak yang diatur dalam pasal 2 ditambah dan disempurnakan rumusannya sehingga tidak menimbulkan pemahaman beragam, demikian juga dengan obyek pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, upaya memasukkan surplus BI sebagai obyek pajak sebenarnya sudah sejak lama dilakukan. "Pembahasan dengan BI sudah lama dilakukan dan cukup panjang, tetapi tidak pernah berhasil," katanya. Menurut dia, BI dan pemerintah tentunya berharap agar neraca BI tidak berada di bawah Rp4 triliun, sehingga BI tidak mengalami defisit. "BI dan pemerintah tentu berupaya agar pemerintah tidak pernah ke sana (untuk menyuntik modal BI)," katanya. Sedangkan Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menjelaskan pemberlakuan PPh badan untuk BI yang menyangkut surplus hanya berlaku jika BI benar-benar mengalami surplus. "Saya tidak bisa bilang berapa besar potensinya, karena itu baru akan berlaku untuk tahun buku 2009, sehingga baru dapat dilihat pada 2010," jelasnya. (*)