Pulau Punjung, (ANTARA) - Tersangka pembunuhan di kamp Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, oleh Sari Isa (42), dengan korban Thenzeko Nduru asal Pulau Nias memperagakan 11 adegan pada rekonstruksi kasus tersebut, Kamis.

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamp Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, dan mendapat pengawalan ketat polisi.

Seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam BAP atau penjelasan pelaku saat diperiksa pada 2 September 2019. Artinya, tidak ada adegan baru dalam rekonstruksi.

"Melihat hasil rekostruksi menetapkan istri korban, Sari Isa, sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menyebutkan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan termasuk melihat alur peristiwa sebelum pelaku menghabisi nyawa korban memakai kampak. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas tersangka yang menghabisi nyawa korban ini,” tegasnya.

Ia mengatakan setelah proses rekonstruksi selanjutnya polisi akan melengkapi berkas ke Kejaksaan. Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara salah seorang keluarga korban, Tmazisokhi Nduru (39), yang ikut menyaksikan rekonstruksi meminta pelaku dihukum sesuai tindakan yang dilakukannya. "Saya berharap dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa kakak saya," katanya.