Surabaya, (ANTARA News) - RSU Dr Soetomo Surabaya, telah menyiapkan dua peti jenazah bagi terpidana mati Sumiasih dan anaknya Sugeng atas kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 13 Agustus 1988. Ketua Tim Forensik RSU Dr.Soetomo Surabaya, dr.Agus di Surabaya, Kamis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua peti jenazah dan sekaligus ruang otopsi. Untuk itu, kata dia, pihaknya saat ini masih mengadakan rapat tertutup untuk membahas hal itu walaupun sejauh ini belum diperoleh informasi, setelah dieksekusi, kapan kedua jenazah tersebut akan dikirim ke kamar jenazah RSU Dr.Soetomo. "Saya juga tidak tahu kapan kedua terpidana akan dieksekusi," katanya. Sumiasih dan Sugeng adalah terpidana pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988 dalam kasus berlatarbelakang utang piutang. Menantu Sumiarsih, Serda Adi Saputra yang juga turut serta membunuh telah dieksekusi mati pada 1992, sedangkan suami Sumiarsih, yakni Djais Adi Prayitno yang juga divonis mati, meninggal dunia di penjara karena sakit. Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jl Dukuh Kupang Timur, Surabaya pada 13 Agustus 1988. Sumiasih dipindahkan dari Lapas Wanita Kelas II Sukun, Malang, sedangkan Sugeng dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. (*)