Banjarmasin (ANTARA) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli telepon genggam via daring.
"Ada dua pelaku kami amankan yang sudah menipu sejumlah korbannya dengan kerugian total sekitar Rp50 juta," terang Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Siber Bareskrim tangkap otak sindikat penipuan daring Rp100 miliar
Zaenal mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RA dan WE kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pengakuan sementara tersangka, sudah delapan warga di wilayah Kalsel yang mereka tipu dengan masing-masing kerugian berkisar Rp7 juta.
"Kami imbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban silakan datang ke kantor Ditreskrimsus. Salah satu akun yang digunakan tersangka yaitu atas nama @anaseptiana_new," jelas Zaenal yang juga menjabat Kasubdit II Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polda Sulsel bongkar warga Nigeria sindikat penipuan daring
Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menawarkan telepon genggam melalui media sosial Instagram serta salah satu situs jual beli daring.
Untuk menarik pembeli, pelaku menawarkan telepon genggam bekas bermerek yang harga normalnya cukup mahal, namun dijual murah dengan alasan ingin laku cepat.
Baca juga: Polres Sidrap ringkus penjual barang daring
"Akhirnya banyak korban yang tertarik dan mentransfer uang. Namun, setelah ditunggu-tunggu barang tidak juga datang atau diantarkan ke pembelinya," beber Zaenal mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur.
Setelah melakukan penyelidikan, tim
Subdit V Siber berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang diringkus di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu pada 1 Oktober 2019 lalu.
Sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM dan buku tabungan disita petugas dari tangan kedua pelaku yang sehari-harinya ternyata hanyalah pemuda pengangguran.
Baca juga: 26 persen konsumen Indonesia jadi korban penipuan daring
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Zaenal pun mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala aksi penipuan di dunia maya yang kini cukup marak terjadi. Agar tak menjadi korban, pastikan identitas dan alamat orang yang menawarkan suatu barang serta mengecek hal lainnya sebelum mentransfer uang dalam transaksi.
Polda Kalsel bongkar penipuan jual beli telepon genggam via daring
3 Oktober 2019 16:54 WIB
Kedua tersangka diamankan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel. (antara/foto/firman)
Pewarta: Firman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: