Jakarta (ANTARA) - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP akan mengajukan diri menjadi pemrakarsa tol Malang - Kepanjen sebagai lanjutan ruas tol Pandaan-Malang yang telah beroperasi sejak Mei lalu.
"Kami sedang mengajukan permohonan menjadi pemrakarsa. Sedang diusulkan, jadi belum ditunjuk," kata Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat di Jakarta, Kamis.
Perseroan telah memiliki ruas tol Pandaan-Malang melalui kepemilikan 35 persen saham PT Jasamarga Pandaan Malang sehingga membidik proyek ruas tol Malang-Kepanjen.
Baca juga: Jasa Marga siap sosialisasikan tarif tol Pandaan-Malang
Menurut Lukman, secara ekonomi rute Malang-Kepanjen termasuk potensial. Trafik tol Pandaan-Malang saja, menurut catatannya, mencapai 30-35 ribu kendaraan per hari.
"Malang-Kepanjen kemungkinan di bawah itu, karena orang banyak di Malang. Tapi kalau mau ke destinasi wisata bisa ke sana," katanya.
Meski baru akan mengajukan diri menjadi pemrakarsa, Lukman mengatakan jika lolos perseroan bisa memulai aktivitas di ruas tersebut pada kuartal pertama 2020 dan mulai melakukan konstruksi pembangunan pada kuartal ketiga tahun depan. Proses pembangunan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun.
Baca juga: Beroperasinya Tol Pandaan-Malang dongkrak wisata kuliner Kota Malang
Dengan panjang tol hingga sekitar 30 km, perseroan memperkirakan biaya investasi yang digelontorkan untuk konstruksi mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
"Tergantung konstruksinya 'elevated' atau di bawah, mungkin sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun," katanya.
Selain mengajukan diri menjadi pemrakarsa tol Malang-Kepanjen, perseroan juga mengaku tengah mengincar status serupa di dua ruas tol di Jakarta dan Jawa Barat.
"Itu nanti dulu. Jadi pemrakarsa kan harus diam-diam. Jadi pemrakarsa ide kan tidak mudah, harus survei trafik, trase, semua kami lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Tender proyek mundur, PT PP revisi target perolehan kontrak
PT PP akan ajukan diri jadi pemrakarsa tol Malang-Kepanjen
3 Oktober 2019 16:53 WIB
Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Lukman Hidayat. ANTARA/Ade Irma Junida.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: