Pengamat sebut perlu aturan spesifik tentang desa wisata
3 Oktober 2019 16:36 WIB
Warga membawa gunungan berisi hasil bumi saat tradisi Kebur Banyu Ubalan di kawasan wisata sumber air Ubalan, Desa Jarak, Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2019). Tradisi berebut gunungan dan saling siram air pada bulan Suro penanggalan Jawa tersebut sebagai upaya warga sekitar dalam menjaga kelestarian mata air sekaligus sarana promosi wisata. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama.
Purwokerto (ANTARA) - Pengamat pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru mengatakan perlu ada aturan spesifik tentang desa wisata menyusul peningkatan gairah masyarakat di pedesaan untuk mengembangkan potensi wisatanya.
"Dengan adanya aturan spesifik, maka diharapkan akan tumbuh semangat dan keseriusan pemerintah di daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Untuk itu, dia mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Terlebih lagi, DPR periode 2019 - 2024 baru saja dilantik, diharapkan DPR terpilih dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepariwisataan," katanya.
Baca juga: Mendes: dana desa tahun 2020 difokuskan untuk pengembangan wisata
Dia menambahkan revisi yang dianggap penting adalah yang terkait tentang pelestarian lingkungan dan seni budaya daerah serta tentang desa wisata.
"Perlu ada pasal yang secara spesifik mengatur tentang pentingnya pelestarian lingkungan, seni budaya daerah dalam pembangunan pariwisata serta mengenai desa wisata," katanya.
Dia mengatakan apabila ada pasal yang mengatur secara spesifik mengenai desa wisata, maka akan menjadi jaminan adanya pemerataan destinasi wisata unggulan di tingkat desa.
"Yang pada akhirnya bertujuan menyejahterakan masyarakat desa," katanya.
Dengan demikian, kata dia, nantinya destinasi unggulan bukan hanya ada di tingkat provinsi atau kabupaten saja, tetapi juga ada di pedesaan.
"Hal itu selaras dengan Pasal 2 UU Kepariwisataan yang menyatakan bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata serta keseimbangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sangat tepat jika desa wisata dibahas secara spesifik dalam undang-undang kepariwisataan.
"Karena masyarakat desa lah yang paham tentang potensi seni budaya dan lingkungan yang ada di desanya," katanya.
Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa pemerintah desa perlu memetakan potensi wisata yang ada di wilayahnya guna meningkatkan angka kunjungan wisatawan.
Dia mengatakan pemetaan potensi wisata perlu mempertimbangkan tiga hal penting.
Pertama, desa wisata harus dikelola secara profesional berdasarkan tren wisata milenial.
Kedua, desa wisata perlu dikembangkan dengan bentuk kelembagaan yang jelas.
Ketiga, kata dia, desa wisata akan dikunjungi lebih banyak wisatawan jika memiliki atraksi seni budaya yang khas.
Baca juga: Dispar Kulon Progo bina 11 desa wisata
Baca juga: Desa wisata Serang Purbalingga terus intensifkan promosi digital
"Dengan adanya aturan spesifik, maka diharapkan akan tumbuh semangat dan keseriusan pemerintah di daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Untuk itu, dia mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Terlebih lagi, DPR periode 2019 - 2024 baru saja dilantik, diharapkan DPR terpilih dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepariwisataan," katanya.
Baca juga: Mendes: dana desa tahun 2020 difokuskan untuk pengembangan wisata
Dia menambahkan revisi yang dianggap penting adalah yang terkait tentang pelestarian lingkungan dan seni budaya daerah serta tentang desa wisata.
"Perlu ada pasal yang secara spesifik mengatur tentang pentingnya pelestarian lingkungan, seni budaya daerah dalam pembangunan pariwisata serta mengenai desa wisata," katanya.
Dia mengatakan apabila ada pasal yang mengatur secara spesifik mengenai desa wisata, maka akan menjadi jaminan adanya pemerataan destinasi wisata unggulan di tingkat desa.
"Yang pada akhirnya bertujuan menyejahterakan masyarakat desa," katanya.
Dengan demikian, kata dia, nantinya destinasi unggulan bukan hanya ada di tingkat provinsi atau kabupaten saja, tetapi juga ada di pedesaan.
"Hal itu selaras dengan Pasal 2 UU Kepariwisataan yang menyatakan bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata serta keseimbangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sangat tepat jika desa wisata dibahas secara spesifik dalam undang-undang kepariwisataan.
"Karena masyarakat desa lah yang paham tentang potensi seni budaya dan lingkungan yang ada di desanya," katanya.
Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa pemerintah desa perlu memetakan potensi wisata yang ada di wilayahnya guna meningkatkan angka kunjungan wisatawan.
Dia mengatakan pemetaan potensi wisata perlu mempertimbangkan tiga hal penting.
Pertama, desa wisata harus dikelola secara profesional berdasarkan tren wisata milenial.
Kedua, desa wisata perlu dikembangkan dengan bentuk kelembagaan yang jelas.
Ketiga, kata dia, desa wisata akan dikunjungi lebih banyak wisatawan jika memiliki atraksi seni budaya yang khas.
Baca juga: Dispar Kulon Progo bina 11 desa wisata
Baca juga: Desa wisata Serang Purbalingga terus intensifkan promosi digital
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: