Semarang (ANTARA News) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang mendesak kepada DPRD untuk segera menggelar rapat pansus untuk mengusulkan hak angket terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik (PPD) jalur khusus di Kota Semarang. Ketua KAMMI Kota Semarang Muhith Harahap di Semarang, Rabu, mengatakan syarat minimal untuk mengajukan hak angket adalah 10 persen dari jumlah anggota dewan atau minimal lima orang. Maka kalau sudah ada lebih dari sepuluh orang berarti sudah cukup. Ia mengatakan, DPRD tidak perlu menunda-nunda lagi untuk melaksanakan hak angket karena syarat dukungan untuk mengajukan hak angket sudah cukup. Menurut dia terdapat beberapa materi yang perlu ditanyakan kepada eksekutif terkait pelaksanaan PPD di Kota Semarang, antara lain pelaksanaan jalur khusus yang diduga mengutamakan besarnya sumbangan uang, transparansi besaran dana yang diterima sekolah dan penggunaan uang tersebut. "Jika ada temuan kesalahan administrasi, maka kepala Dinas Pendidikan atau kepala sekolah yang melanggar perlu diberi sanksi. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka DPRD perlu segera memberikan bukti-bukti tersebut kepada penyidik yang berwenang," katanya. Selain eksekutif, menurut dia , DPRD juga perlu meminta keterangan dari pihak lain seperti orangtua siswa, baik yang anaknya diterima ataupun tidak. Selain itu, pihak bank yang menangani transfer sumbangan dari orangtua siswa juga perlu diundang untuk melaporkan besarnya dana yang masuk ke sekolah. Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) Suwignyo Rahman menilai bahwa pelaksanaan PPD Kota Semarang 2008 menunjukkan adanya diskriminasi. "Adanya penyisipan anak karyawan sekolah, lingkungan tetangga dan siswa berpotensi tanpa seleksi merupakan bentuk legalisasi atas ketidakadilan dan diskriminasi. Akibatnya, menurut Suwignyo kuota bagi calon siswa reguler kurang dari 85 persen.(*)