Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Polres Banyuasin menangani empat tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Banyuasin Sumatera Selatan yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka pembakaran sudah diproses dan kasusnya ini segera dilimpahkan ke penuntut umum beserta barang buktinya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar di Mapolres Banyuasin, saat menerima kunjungan media dan tim Divisi Humas Polri, Rabu.

Menurut dia, empat tersangka kasus karhutla itu adalah Maulana (45), Sugiyanto (29), M Karta alias Tatang (45), dan Mansur alias Mandu (59).

"Para tersangka ini tidak terkait perusahaan ataupun koorporate, melainkan kemauan sendiri untuk kepentingan membuka lahan," katanya.

Menurut Kapolres, para pelaku ini ditangkap pada empat tempat berbeda.

Baca juga: Polri: Pelaku karhutla umumnya dilatarbelakangi motif ekonomi

Disinggung alasan pelaku membakar lahan, menurut Kapolres, para tersangka membuka lahan untuk dijadikan lahan pertanian.

Tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Nomor 39 Tahun 1914 tentang perkebunan. Atau Pasal 187,188/189 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Banyuasin mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabur asap. Termasuk juga berdampak bagi masyarakat yang terkena ISPA," tegasnya.

Baca juga: Karhutla berimbas buruk terhadap investasi di Kotawaringin Timur

Baca juga: Anggota DPRD Riau mengkritisi kinerja pemadam karhutla


Curanmor

Polres Banyuasin juga berhasil meringkus satu komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat.

"Komplotan ini melakukan pencurian di 21 TKP," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar.

Anggota sindikat terdiri dari Ari Nugroho, Habibi, Raham, dan Oscar. Mereka ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Satu pelaku Z masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).