Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat sistem pemilu serentak lima kotak dengan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam permohonannya, Perludem menyebut desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar.

"Keserentakan pemilu yang dipersoalkan ini tidak hanya pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga tingkat daerah. Maka kami ajukan UU Pemilu dan Pilkada ini sebagai objek permohonan," ujar Fadli.

Baca juga: Pemilu serentak dinilai menimbulkan banyak korban

Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, kata dia, Mahkamah ingin memberikan penegasan desain pemilu serentak adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances, terutama terkait efektivitas sistem presidensial di Indonesia.

Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan.

Hal itu karena pemilihan DPRD tidak diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat.

Baca juga: MPR sebut Pemilu serentak 2019 masih sisakan masalah polarisasi

Baca juga: Partisipasi pemilih tinggi, DPD RI apresiasi pemilu serentak


Untuk itu, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi permohonan perludem, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum memperoleh gambaran utuh tentang inkonstitusionalitas norma yang merugikan pemohon.

Dia menilai Perludem ingin menggeser pendirian Mahkamah tentang penyelenggaraan pemilu serentak.

"Dalam hal ini pemohon menginginkan tidak lagi ada keserentakan antara pemilihan DPRD dengan pemilihan Presiden, DPR dan DPD karena DPRD diharapkan pemilihan serentaknya bergabung dengan pemilihan kepala daerah," tutur dia.

Selanjutnya ia memberi masukan agar pemohon membuat uraian yang jelas dengan dasar argumentasi yang kuat karena permohonan dinilainya baru mengutarakan narasi implimentasi tentang dampak dari penyelenggaraan pemilu serentak, seperti adanya korban jiwa.