Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri atas Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka, Rabu.

Darman ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

"Kami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri untuk DMP selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menyebut bahwa Darman telah dicegah ke luar negeri.

"Sejak 27 Agustus 2019 dicegah KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Febri.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk 'mengawal' agar proyek Baggade Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri.
Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Dirut PT INTI sebagai tersangka

Selain itu, kata Febri lagi, KPK juga telah memeriksa 28 saksi untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.