KPK memperpanjang penahanan Soetikno Soedarjo
2 Oktober 2019 20:27 WIB
Mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (rompi jingga), usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Febri.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Garuda Indonesia
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Febri.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Garuda Indonesia
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: