Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap.

Kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTITahun 2019.

Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam(AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

"Pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian sebagai berikut proyek "Visual Docking Guidance System" (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek "Bird Strike" Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut Febri, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian sebagai berikut.

"Proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, "Baggage Handling System" di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar," ungkap Febri.

Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," tuturnya.

Baca juga: KPK tahan Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka


Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra.

"Terdapat beberapa "aturan" yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode "buku" atau "dokumen", ungkap Febri.

Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

"TSW kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100," ucap Febri.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang.

"Sesaat setelah penyerahan tersebut, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap TSW dan sopir AYA di pusat perbelanjaan tersebut," ujar Febri.

Baca juga: Direktur Keuangan AP II tidak hanya terima suap dari pengadaan BHS

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara kasus suap Direktur Keuangan AP II