Cianjur (ANTARA News) - Eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Pembangunan Pasar Hewan Cianjur, Haji Rohman alias Oman yang juga Bendahara DPC Partai Demokrat Cianjur, ditolak majelis hakim, Selasa. "Kami menilai hakim salah persepsi terhadap eksepsi yang kami ajukan. Sebenarnya eksepsi kami terhadap dakwaan bukan gugur demi hukum, tapi tidak bisa diterima karena yang seharusnya menjadi tersangka utama bukan klien kami, tapi pemenang tender dalam proyek tersebut," ujar Yadi Mulaydi, penasehat hukum Oman saat ditemui usai sidang. Walaupun akan mengajukan banding, ungkap Yadi, pihaknya berpendapat putusan kasus korupsi cukup menyita perhatian berbagai elemen masyarakat karena terdakwa selain `pentolan` partai penguasa, juga merupakan salah satu kerabat Bupati Cianjur, Drs. H. Tjejep Mochtar Soleh. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mengahdirkan 15 orang saksi dari Dinas Cipta Karya dan saksi ahli. Yadi menambahkan, pada kasus ini ia tetap menilai pihak JPU salah materi dalam tuntutanya. "Sebab, sudah jelas ada keterangan dari pihak Dinas Cipta Karya selaku pelaksana teknis proyek yang merupakan bantuan dari provinsi Jabar, pemenang tendernya CV Binara. Artinya yang bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan adalah CV Binara, bukan klien kami yang hanya dapat sub pekerjaan," katanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Yudhawarman SH, pada sidang di Pengadilan Negeri Cianjur tersebut, tidak banyak mengomentari perihal putusan sela majelis hakim. Dia hanya menyatakan puas dengan sidang hari itu, pasalnya ungkap Yudha, dakwaan yang diajukan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. "Kami sudah menyiapkan 15 saksi dari Cipta Karya dan saksi ahli," ujarnya singkat.(*)