Bareskrim tangkap tujuh orang terkait grup WA pelajar STM
2 Oktober 2019 19:31 WIB
Ilustrasi. Petugas gabungan kepolisian dan TNI mengamankan ribuan pelajar yang akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR di Mapolres Metropolitan Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus Grup WhatsApp pelajar SMK.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes PolRickynaldo Chairul saat dihubungi, Rabu, menyebutkan dari tujuh orang itu, satu diantaranya berperan sebagai pembuat grup.
Baca juga: Pembuat Grup WhatsApp pelajar STM ditangkap
Sementara enam orang lainnya berperan sebagai anggota maupun admin grup.
Mereka berinisial RO (pembuat grup), MPS (17 tahun, pelajar, admin grup WA STM-SMK Senusantara), WR (17 tahun, pelajar, admin grup WA SMK STM Sejabodetabek), DH (17 tahun, admin grup Jabodetabek Demokrasi), MAM (29 tahun, pedagang, admin grup WA STM Sejabodetabek), KS (pelajar, admin grup SMK STM Sejabodetabek) dan DI (32 tahun, wiraswasta, admin grup SMK STM Sejabodetabek).
Dari hasil investigasi siber, penyidik menemukan terdapat 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK.
Baca juga: Siber Bareskrim dalami screenshoot WAG pelajar STM
Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda diantaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang.
"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," katanya.
Dari 14 grup tersebut, baru tujuh grup yang sudah ditindak penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Provokasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB
Baca juga: Motor milik wartawan dibakar saat ricuh demo di DPR
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes PolRickynaldo Chairul saat dihubungi, Rabu, menyebutkan dari tujuh orang itu, satu diantaranya berperan sebagai pembuat grup.
Baca juga: Pembuat Grup WhatsApp pelajar STM ditangkap
Sementara enam orang lainnya berperan sebagai anggota maupun admin grup.
Mereka berinisial RO (pembuat grup), MPS (17 tahun, pelajar, admin grup WA STM-SMK Senusantara), WR (17 tahun, pelajar, admin grup WA SMK STM Sejabodetabek), DH (17 tahun, admin grup Jabodetabek Demokrasi), MAM (29 tahun, pedagang, admin grup WA STM Sejabodetabek), KS (pelajar, admin grup SMK STM Sejabodetabek) dan DI (32 tahun, wiraswasta, admin grup SMK STM Sejabodetabek).
Dari hasil investigasi siber, penyidik menemukan terdapat 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK.
Baca juga: Siber Bareskrim dalami screenshoot WAG pelajar STM
Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda diantaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang.
"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," katanya.
Dari 14 grup tersebut, baru tujuh grup yang sudah ditindak penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Provokasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB
Baca juga: Motor milik wartawan dibakar saat ricuh demo di DPR
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: