Polda Jambi tangani 12 perusahaan perkebunan terlibat karhutla
2 Oktober 2019 16:49 WIB
Salah satu lahan perusahaan perkebunan yang terbakar diberi garis polisi atau police line untuk penanganan kasus karhutla yang dilakukan lebih lanjut oleh Dirkrimsus Polda Jambi. ANTARA/Nanang Mairiadi/am.
Jambi (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi saat ini sedang menangani sebanyak dua belas (12) korporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau terlibat kasus karhutla yang mengakibatkan bencana kabut asap melanda Jambi beberapa bulan terakhir.
"Ditkrimsus Polda Jambi saat ini sedang menangani 12 perusahaan dan 41 perorangan sebagai pelaku karhutla," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, di Jambi Rabu.
Baca juga: Kasus Karhutla, Polri segel lahan seluas 972 hektar milik PT MAS
Baca juga: Kasus Karhutla, Polda Jambi naikkan status PT DSSP tahap penyidikan
Dari 12 perusahaan itu pihak Polda telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dan masih ada 10 perusahaan lagi yang dalam tahap penyelidikan atau lidik dan ada sebanyak 41 kasus perorangan yang menjadi tersangka karhutla pada tahun ini dengan mendapatkan laporan polisi sebanyak 27 laporan.
Dari ke-27 laporan kasus karhutla itu dirincikan yang sudah berstatus penyidikan atau sidik sebanyak 17 kasus terdiri atas tahap satu ada satu kasus, tahap untuk dilengkapi atau P19 ada enam kasus, pada tahap dua sebanyak tiga kasus dengan total tersangka perorangan sebanyak 41 orang dan korporasi ada dua tersangka dengan luas areal lahan yang terbakar tercatat sebanyak 1.544,74 hektare.
Rincian penyidik Ditkrimsus Polda Jambi menetapkan tersangka perorangan pelaku pembakar hutan dan lahan yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya. Polda Jambi ada satu laporan polisi dan satu orang tersangka dengan luas lahan yang terbakar dua hektare dan ini statusnya masih sidik
Pada Polres Tebo ada lima laporan polisi dengan tersangka sebanyak lima orang dengan luas lahan yang dibakar 34 hektare dimana status kasus masih dilengkapi atau P19 sebanyak tiga orang dan kasus masih tahap sidik ada dua orang, di Polres Tanjung Jabung Timur ada lima laporan polisi yang masuk dengan lima orang tersangka dimana luas lahan yang terbakar ada 106 hektare dimana status kasus masih dilengkapi atau P19.
Baca juga: Polda Jambi tetapkan 37 tersangka Karhutla
Di Polres Muarojambiada tiga Laporan Polisi dengan tersangka tiga orang luas lahan 1,54 hektare. Status dua kasus masih sidik dan satu P19. Polres Tanjung Barat ada dua Laporan Polisi dengan dua orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare dimana status tahap dua.
Polres Batanghari ada sembilan Laporan Polisi dengan 20 orang tersangka dimana luas lahan yang terbakar hanya 29,5 hektare dan status kasus sidik ada delapan dan yang dilengkapi atau P19 hanya satu kasus, Polres Bungo satu laporan polisi dengan tiga tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare status sidik, di Polres Sarolangun hanya ada satu Laporan Polisi dengan satu tersangka luas lahan dua hektare status sidik.
"Untuk tersangka perorangan akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.
Baca juga: Polda Jambi garis polisi lahan PT MAS yang terbakar
Thein Tabero juga mengatakan untuk kasus karhuta yang melibatkan korporasi atau perusahaan yang dicatat Polda jambi ada PT REKI luas lahan yang terbakar sebanyak 35 hektare kejadian pada 4 Agustus 2019 di area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi kasus kini masih lidik. PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, status lidik.
Kemudian ada PT SMP dengan luas lahan terbakar seluas 106 hektare berlokasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, status lidik, kemudian PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status lidik
Ada PT PDI dengan luas lahan terbakar 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status lidik, kemudian PT Pesona lahan terbakar seluas 15 hektare lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik, PT PHL luas lahan terbakar 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik.
PT ABT dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status lidik, PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik dan PT Secona dengan luas lahan terbakar 40 Hektare, di Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik.
Sementara itu untuk dua perusahaan berstatus tersangka yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya adalah PT MAS dengan luas lahan terbakar 972 hektare, lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.
Untuk kasus perusahaan yang masih lidik saat ini sejumlah manajer dan karyawan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampe tanah dan periksa atau uji laboratorium yakni PT DSSPdan PT MAS.
Perusahaan akan disangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 Undang Undang RI nomor 24 tahun 2014 serta denda paling Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polda Jambi bidik empat lagi perusahaan pelaku karhutla
"Ditkrimsus Polda Jambi saat ini sedang menangani 12 perusahaan dan 41 perorangan sebagai pelaku karhutla," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, di Jambi Rabu.
Baca juga: Kasus Karhutla, Polri segel lahan seluas 972 hektar milik PT MAS
Baca juga: Kasus Karhutla, Polda Jambi naikkan status PT DSSP tahap penyidikan
Dari 12 perusahaan itu pihak Polda telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dan masih ada 10 perusahaan lagi yang dalam tahap penyelidikan atau lidik dan ada sebanyak 41 kasus perorangan yang menjadi tersangka karhutla pada tahun ini dengan mendapatkan laporan polisi sebanyak 27 laporan.
Dari ke-27 laporan kasus karhutla itu dirincikan yang sudah berstatus penyidikan atau sidik sebanyak 17 kasus terdiri atas tahap satu ada satu kasus, tahap untuk dilengkapi atau P19 ada enam kasus, pada tahap dua sebanyak tiga kasus dengan total tersangka perorangan sebanyak 41 orang dan korporasi ada dua tersangka dengan luas areal lahan yang terbakar tercatat sebanyak 1.544,74 hektare.
Rincian penyidik Ditkrimsus Polda Jambi menetapkan tersangka perorangan pelaku pembakar hutan dan lahan yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya. Polda Jambi ada satu laporan polisi dan satu orang tersangka dengan luas lahan yang terbakar dua hektare dan ini statusnya masih sidik
Pada Polres Tebo ada lima laporan polisi dengan tersangka sebanyak lima orang dengan luas lahan yang dibakar 34 hektare dimana status kasus masih dilengkapi atau P19 sebanyak tiga orang dan kasus masih tahap sidik ada dua orang, di Polres Tanjung Jabung Timur ada lima laporan polisi yang masuk dengan lima orang tersangka dimana luas lahan yang terbakar ada 106 hektare dimana status kasus masih dilengkapi atau P19.
Baca juga: Polda Jambi tetapkan 37 tersangka Karhutla
Di Polres Muarojambiada tiga Laporan Polisi dengan tersangka tiga orang luas lahan 1,54 hektare. Status dua kasus masih sidik dan satu P19. Polres Tanjung Barat ada dua Laporan Polisi dengan dua orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare dimana status tahap dua.
Polres Batanghari ada sembilan Laporan Polisi dengan 20 orang tersangka dimana luas lahan yang terbakar hanya 29,5 hektare dan status kasus sidik ada delapan dan yang dilengkapi atau P19 hanya satu kasus, Polres Bungo satu laporan polisi dengan tiga tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare status sidik, di Polres Sarolangun hanya ada satu Laporan Polisi dengan satu tersangka luas lahan dua hektare status sidik.
"Untuk tersangka perorangan akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.
Baca juga: Polda Jambi garis polisi lahan PT MAS yang terbakar
Thein Tabero juga mengatakan untuk kasus karhuta yang melibatkan korporasi atau perusahaan yang dicatat Polda jambi ada PT REKI luas lahan yang terbakar sebanyak 35 hektare kejadian pada 4 Agustus 2019 di area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi kasus kini masih lidik. PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, status lidik.
Kemudian ada PT SMP dengan luas lahan terbakar seluas 106 hektare berlokasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, status lidik, kemudian PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status lidik
Ada PT PDI dengan luas lahan terbakar 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status lidik, kemudian PT Pesona lahan terbakar seluas 15 hektare lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik, PT PHL luas lahan terbakar 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik.
PT ABT dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status lidik, PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik dan PT Secona dengan luas lahan terbakar 40 Hektare, di Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik.
Sementara itu untuk dua perusahaan berstatus tersangka yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya adalah PT MAS dengan luas lahan terbakar 972 hektare, lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.
Untuk kasus perusahaan yang masih lidik saat ini sejumlah manajer dan karyawan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampe tanah dan periksa atau uji laboratorium yakni PT DSSPdan PT MAS.
Perusahaan akan disangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 Undang Undang RI nomor 24 tahun 2014 serta denda paling Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polda Jambi bidik empat lagi perusahaan pelaku karhutla
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: