Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI PerjuanganYasona Laoly berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR periode 2009-2014 dan pemerintah.

"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan tekanan-tekanan," kata Yasona saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wapres: Perppu KPK justru tunjukkan lemahnya wibawa Presiden

Baca juga: Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuat


Yasona mengatakan lebih baik Undang-Undang yang sudah disepakati dan disahkan dijalankan terlebih dahulu untuk melihat keefektifan peraturan tersebut.

Menurut Yasona, dia terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan semangat yang muncul saat itu adalah memperbaiki tata kelola dan kelembagaan KPK. Dalam pembahasan, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.

"Kita atur secara konstitusional saja. Kita jalankan dan lihat dulu. Jangan langsung suudzon (buruk sangka). Nanti kalau memang tidak sempurna kita kaji dan perbaiki lagi," tuturnya.

Meskipun berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasona mengatakan hal itu tetap merupakan kewenangan Presiden.

"Itu kewenangan Presiden untuk menyampaikan pandangan yang diberikan oleh konstitusi. Tentu peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dibahas bersama DPR," katanya.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Presiden diminta tak tunduk oleh desakan

Baca juga: Presiden Jokowi jangan buru-buru terbitkan Perppu KPK

Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 telah dilantik pada pelantikan yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Pimpinan DPR dan DPD sudah dipilih dan ditetapkan. DPR akan diketuai Puan Maharani dan DPD akan diketuaiLa Nyalla Mattalitti.

Setelah Sidang Paripurna Kedua dengan agenda penetapan jadwal sidang dan fraksi-fraksi, MPR mengagendakan sidang paripurna untuk memilih pimpinan MPR. Menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah direvisi, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin 10 orang pimpinan.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Hasto ingatkan laksanakan dulu UU-nya baru dievaluasi

Baca juga: Jangan abaikan prosedur hukum dalam menuntut Perppu KPK