Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan anggaran sebesar Rp5,11 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang akan dimanfaatkan untuk belanja operasional maupun nonoperasional.

Berdasarkan hasil laporan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR yang diterima di Jakarta, Rabu, jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp833 miliar dari pagu awal RAPBN Rp4,28 triliun.

Salah satu alasan pemberian tambahan pagu adalah untuk pelaksanaan fungsi legislasi, penguatan kelembagaan, dukungan manajemen dan dukungan keahlian fungsi dewan.

Berdasarkan hasil rapat Panja tersebut, tambahan dana itu berasal dari realokasi berbagai belanja Kementerian Lembaga lainnya.

Meski mendapatkan kenaikan pagu, anggaran DPR tersebut tidak setinggi pagu anggaran DPR untuk belanja pada 2019 sebesar Rp5,7 triliun.


Baca juga: 575 anggota parlemen dilantik, ini anggaran DPR tahun 2020
Baca juga: DPR RI baru perlu dilengkapi lembaga seperti Kantor Anggaran Parlemen


Sebelumnya, Dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 sebelum hasil pembahasan Panja menyatakan DPR mendapatkan anggaran Rp4,28 triliun.

Pagu anggaran yang sepenuhnya berasal dari rupiah murni itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dari jumlah Rp4,28 triliun tersebut sebanyak 44,4 persen akan dimanfaatkan untuk belanja operasional dan 55,6 persen untuk belanja nonoperasional.

Selama periode 2015 hingga 2019, anggaran DPR cenderung fluktuatif namun secara rata-rata tumbuh sebesar 19 persen.

Pertumbuhan anggaran tersebut antara lain untuk menampung rencana kegiatan pembangunan gedung DPR RI serta penambahan kegiatan penyerapan aspirasi untuk anggota dewan.

Pada 2020, DPR masih melanjutkan penguatan kelembagaan untuk mendukung pembangunan nasional dalam kerangka representasi rakyat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang mendukung pembangunan.

Selain itu DPR juga akan melanjutkan peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan persidangan DPR yang optimal.

Selama ini kegiatan prioritas DPR antara lain kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.


Baca juga: Pemerintah-DPR sepakati postur sementara RAPBN 2020