Kecelakaan kapal kerap terjadi akibat kurang kompetensi kerja
2 Oktober 2019 10:39 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan kata sambutan dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden No 18/2019 ttg Pengesahan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA/M Razi Rahman
Jakarta (ANTARA) - Berbagai kasus kecelakaan kapal di lautan kerap terjadi antara lain karena kurangnya kompetensi yang dimiliki oleh pekerja sehingga pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia terkait dengan hal tersebut.
"Human error atau kesalahan manusia sering menjadi penyebab utama, 42 persen karena keterampilan dan keahlian yang rendah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden No 18/2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Pasar Minggu, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya standardisasi kompetensi tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan nasional.
Indonesia, ujar dia, melalui peluncuran Perpres Nomor 18/2019 ini, juga telah menerapkan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan, yang juga telah diratifikasi oleh sebanyak 28 negara lainnya.
Ia memaparkan tujuan dari konvensi tersebut antara lain menciptakan lapangan kerja, meminimalkan pencemaran laut, hingga meningkatkan efisiensi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Kemenko Kemaritiman juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp853 miliar untuk penyusunan encana aksi antipasi diberlakukannya ratifikasi konvensi internasional itu sejak tahun 2018.
Sebagaimana diwartakan, KKP menekankan pentingnya perusahaan perikanan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan untuk melindungi tenaga kerja bidang perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang juga Ketua Tim HAM Perikanan Lingkup KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (24/7) mengatakan pihaknya sejak awal tahun terus mendorong Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga kerja bidang perikanan bisa menerima asuransi dan kontrak kerja.
"Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi," katanya.
Baca juga: KKP tekankan HAM Perikanan lindungi tenaga kerja
"Human error atau kesalahan manusia sering menjadi penyebab utama, 42 persen karena keterampilan dan keahlian yang rendah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden No 18/2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Pasar Minggu, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya standardisasi kompetensi tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan nasional.
Indonesia, ujar dia, melalui peluncuran Perpres Nomor 18/2019 ini, juga telah menerapkan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan, yang juga telah diratifikasi oleh sebanyak 28 negara lainnya.
Ia memaparkan tujuan dari konvensi tersebut antara lain menciptakan lapangan kerja, meminimalkan pencemaran laut, hingga meningkatkan efisiensi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Kemenko Kemaritiman juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp853 miliar untuk penyusunan encana aksi antipasi diberlakukannya ratifikasi konvensi internasional itu sejak tahun 2018.
Sebagaimana diwartakan, KKP menekankan pentingnya perusahaan perikanan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan untuk melindungi tenaga kerja bidang perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang juga Ketua Tim HAM Perikanan Lingkup KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (24/7) mengatakan pihaknya sejak awal tahun terus mendorong Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga kerja bidang perikanan bisa menerima asuransi dan kontrak kerja.
"Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi," katanya.
Baca juga: KKP tekankan HAM Perikanan lindungi tenaga kerja
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: