Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, jika ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 316 d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, KPU siap melaksanakannya. Menurut Hafiz, di Jakarta, Senin, Perppu merupakan kewenangan presiden. Jika Perppu diterbitkan, maka KPU siap untuk melaksanakannya. "Tergantung nanti Perppu mewajibkan KPU melaksanakan keputusan itu atau tidak, sekarang atau tidak," katanya. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengajuan surat penerbitan Perppu oleh Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. Wakil Ketua Partai Buruh Markus Tiwow mengatakan, surat permohonan penerbitan Perppu telah ditembuskan pada KPU, DPR, dan fraksi-fraksi DPR. Menurut dia, putusan MK harus dilaksanakan, untuk itu butuh payung hukum berupa Perppu. Ia mengatakan hasil pemilu akan cacat hukum, jika putusan MK tidak dilaksanakan. "Salah satu bentuk keadilannya adalah langsung menyertakan partai buruh dan tiga parpol yang lain (Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Merdeka) sebagai peserta Pemilu. Itu landasannya putusan MK yang meminta agar parpol diperlakukan sama," jelasnya. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik parpol gurem. Ketujuh parpol itu, yakni, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan meski ada putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, keputusan KPU yang menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, tidak menganulir keberadaan sembilan partai politik (parpol) yang tidak mencapai ambang batas untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebelum ada putusan MK terhadap suatu UU, maka UU sebelumnya tetap berlaku, seperti, pada Pasal 316 huruf d UU Pemilu. Sembilan partai yang dijamin sebagai peserta pemilu dengan pasal 316 d UU Nomor 10/2008 yaitu Partai Bintang Reformasi, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, PNI Marhaenisme, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (sekarang Partai Demokrasi Kebangsaan), Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.(*)