Komisioner KPK terpilih ikuti tahapan pemilihan calon Rektor Unej
1 Oktober 2019 20:31 WIB
Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron menyampaikan sepatah kata untuk tidak dipilih menjadi calon rektor saat maju untuk menyampaikan visi misinya sebagai bakal calon Rektor Unej di Gedung Soetardjo Unej, Selasa (1/10). (ANTARA FOTO/HO/Humas Unej)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih yang juga bakal calon Rektor Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Ghufron tetap mengikuti tahapan penyampaian visi dan misi bakal calon Rektor Unej yang digelar panitia penjaringan bakal calon Rektor Unej di Gedung Soetardjo kampus setempat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Ghufron datang dalam rapat Senat terbuka dengan jadwal penyampaian visi misi dan program kerja bakal calon Rektor Unej, namun saat gilirannya maju untuk menyampaikan visi misi, Wakil Ketua KPK terpilih itu hanya menyampaikan sepatah kata dan bukan menyampaikan visi misinya sebagai bakal calon rektor Unej.
"Saya meminta anggota senat untuk tidak memilih saya karena saya telah ditetapkan DPR RI sebagai Komisioner KPK," kata Ghufron saat maju untuk menyampaikan visi misinya di Gedung Soetardjo Unej.
Ghufron yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej itu juga berpamitan untuk mengemban amanah di KPK, sehingga berharap Universitas Jember bisa semakin maju dan menghasilkan pemimpin-pemimpin besar bagi Indonesia.
Baca juga: Rektor Unej apresiasi Dekan Fakultas Hukum masuk 10 besar capim KPK
Saat ditemui sejumlah wartawan, Ghufron mengatakan kehadirannya dalam rapat senat terbuka dengan agenda penyampaian visi misi dan program kerja bakal calon Rektor Unej merupakan tahapan yang harus dilalui karena dalam aturannya tidak boleh bakal calon rektor mengundurkan diri selama proses penjaringan.
"Saat mendaftar sebagai bakal calon Rektor Unej, kami mengisi formulir untuk kesediaan menjadi bakal calon rektor dan tidak boleh mundur, sehingga saya memenuhi ketentuan itu untuk tidak mengundurkan diri," tuturnya.
Meski terpilih sebagai Komisioner KPK, Ghufron tidak bisa digugurkan begitu saja berdasarkan aturan yang berlaku dalam penjaringan bakal calon Rektor Unej karena dalam tahap penjaringan tidak bisa digugurkan.
"Saya yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor harus mengikuti aturan itu, maka saya tidak akan mundur sampai saya tidak dipilih oleh anggota senat dalam tahap penyaringan, sehingga saya menyampaikan kepada anggota senat untuk memilih bakal calon rektor yang lain," ujarnya.
Baca juga: Sembilan doktor ambil formulir calon rektor Unej
Setelah penyampaian visi misi, tahapan berikutnya yakni penyaringan bakal calon Rektor Unej dari delapan peserta menjadi tiga peserta yang akan ditetapkan menjadi calon Rektor Unej, sehingga Ghufron optimistis bahwa anggota senat tidak akan memilihnya menjadi calon Rektor Unej karena sudah terpilih menjadi Komisioner KPK.
"Sejauh ini memang ada komunikasi politik dengan bakal calon Rektor Unej lainnya untuk mendapatkan dukungan, namun saya belum memutuskan untuk mengalihkan potensi pendukung saya ke calon lain terkait peta kekuatan pemilihan Rektor Unej," katanya.
Selain Nurul Ghufron, ada tujuh bakal calon Rektor Unej yang menyampaikan visi misinya di hadapan anggota senat dan dosen Unej yakni Prof Dafik, Dr Djoko Poernomo, Dr Agus Luthfi, Zulfikar Phd, Dr Iwan Taruna, Prof Bambang Sujana, dan Dr I Dewa Ayu Susilawati.
Ghufron datang dalam rapat Senat terbuka dengan jadwal penyampaian visi misi dan program kerja bakal calon Rektor Unej, namun saat gilirannya maju untuk menyampaikan visi misi, Wakil Ketua KPK terpilih itu hanya menyampaikan sepatah kata dan bukan menyampaikan visi misinya sebagai bakal calon rektor Unej.
"Saya meminta anggota senat untuk tidak memilih saya karena saya telah ditetapkan DPR RI sebagai Komisioner KPK," kata Ghufron saat maju untuk menyampaikan visi misinya di Gedung Soetardjo Unej.
Ghufron yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej itu juga berpamitan untuk mengemban amanah di KPK, sehingga berharap Universitas Jember bisa semakin maju dan menghasilkan pemimpin-pemimpin besar bagi Indonesia.
Baca juga: Rektor Unej apresiasi Dekan Fakultas Hukum masuk 10 besar capim KPK
Saat ditemui sejumlah wartawan, Ghufron mengatakan kehadirannya dalam rapat senat terbuka dengan agenda penyampaian visi misi dan program kerja bakal calon Rektor Unej merupakan tahapan yang harus dilalui karena dalam aturannya tidak boleh bakal calon rektor mengundurkan diri selama proses penjaringan.
"Saat mendaftar sebagai bakal calon Rektor Unej, kami mengisi formulir untuk kesediaan menjadi bakal calon rektor dan tidak boleh mundur, sehingga saya memenuhi ketentuan itu untuk tidak mengundurkan diri," tuturnya.
Meski terpilih sebagai Komisioner KPK, Ghufron tidak bisa digugurkan begitu saja berdasarkan aturan yang berlaku dalam penjaringan bakal calon Rektor Unej karena dalam tahap penjaringan tidak bisa digugurkan.
"Saya yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor harus mengikuti aturan itu, maka saya tidak akan mundur sampai saya tidak dipilih oleh anggota senat dalam tahap penyaringan, sehingga saya menyampaikan kepada anggota senat untuk memilih bakal calon rektor yang lain," ujarnya.
Baca juga: Sembilan doktor ambil formulir calon rektor Unej
Setelah penyampaian visi misi, tahapan berikutnya yakni penyaringan bakal calon Rektor Unej dari delapan peserta menjadi tiga peserta yang akan ditetapkan menjadi calon Rektor Unej, sehingga Ghufron optimistis bahwa anggota senat tidak akan memilihnya menjadi calon Rektor Unej karena sudah terpilih menjadi Komisioner KPK.
"Sejauh ini memang ada komunikasi politik dengan bakal calon Rektor Unej lainnya untuk mendapatkan dukungan, namun saya belum memutuskan untuk mengalihkan potensi pendukung saya ke calon lain terkait peta kekuatan pemilihan Rektor Unej," katanya.
Selain Nurul Ghufron, ada tujuh bakal calon Rektor Unej yang menyampaikan visi misinya di hadapan anggota senat dan dosen Unej yakni Prof Dafik, Dr Djoko Poernomo, Dr Agus Luthfi, Zulfikar Phd, Dr Iwan Taruna, Prof Bambang Sujana, dan Dr I Dewa Ayu Susilawati.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: