Jakarta (ANTARA News) - Tiga instansi yaitu Bank Indonesia (BI), Departemen Keuangan, serta Kementerian Negara Koperasi dan UKM sepakat untuk mensosialisasikan bersama pembentukan klinik UKM di beberapa perbankan nasional. "Kita sudah sepakat untuk mensosialisasikan ide tentang klinik UKM dalam artian kita perlu detailnya nanti seperti apa," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dua instansi yaitu BI dan Depkeu telah secara resmi meminta Kemenkop untuk menindaklanjuti wacana pembentukan klinik UKM sebagai fungsi pendampingan di perbankan nasional penyalur kredit bagi KUKM. Apalagi, kata Chairul, di BI sendiri ada kelompok kerja (Pokja) "linkage program" yang selama ini tugasnya mencatat atau mendokumentasikan skema-skema pendanaan yang bisa di salurkan ke lembaga keuangan mikro. Untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya menyarankan terutama kepada perbankan untuk membentuk unit pendampingan bagi UKM guna menekan kredit bermasalah yang mungkin timbul. "Kami sarankan perbankan agar memanfaatkan sumber daya yang telah ada baik tenaga maupun biaya karena pembentukan unit pendampingan berupa klinik UKM tidak akan sia-sia," katanya. Chairul mengatakan, saat ini pihaknya sedang terus membahas kemungkinan pembentukan klinik UKM di setiap perbankan untuk mendampingi kegiatan usaha UKM. Selain klinik UKM, pihaknya juga telah menandatangi nota kesepahaman dengan BI dan Depkeu yang terkait dengan rencana sosialisasi bersama UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. "Dan juga tentang Perpres lembaga penjaminan daerah yang dinilai mendesak karena sebetulnya merupakan paket yang tidak terpisahkan dari mobilisasi kredit melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," katanya. Termasuk pula di dalamnya peraturan perkreditan yang terkait dengan UMKM. "Di situ akan dirinci mekanismenya mulai dari surat edaran BI, peraturan BI, dan lain-lain," katanya. Untuk penerapannya akan dipilih 10 lokasi yang tersebar di Indonesia sebagai "pilot project" di mana waktu dan penetapannya masih terus dibahas hingga kini. "Kami juga sepakat untuk membuat semacam kerangka kerja supaya materi tadi bisa terlaksana dengan urutan yang baik," katanya. Chairul mencontohkan UU nomor 20 tahun 2008 merupakan aturan perundangan yang menyangkut banyak hal tentang UKM tetapi mana yang lebih dahulu diprioritaskan akan dibahas kemudian. Hal-hal yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas di antaranya terkait dengan program-program jangka pendek pemerintah terutama program dari pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan di daerahnya. (*)