Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menangkap sebuah kapal "purse seine" (pukat cincin) asal Banyuwangi, Jawa Timur, karena menangkap ikan di Perairan Laut Timor yang bukan areanya.

"Ada kapal nelayan KM Azzan 82 yang kami amankan akibat kesalahan "fishing ground" dengan menangkap ikan di Laut Timor," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, kepada Antara di Kupang, Selasa.

Baca juga: KKP catat 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin penangkapan ikan

Baca juga: Susi tegaskan izin tak keluar, jika pengusaha ikan tak jujur

Baca juga: Menteri Susi cabut izin puluhan kapal penangkap ikan

Baca juga: Fadel Batalkan Izin 300 Kapal Nelayan Asing


Dia menjelaskan, kapal nelayan tersebut diamankan dalam Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Operasi Gannet 19-2.

Patroli gabungan yang berlangsung dari 23-27 September itu melibatkan tim dari Indonesia di antaranya Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Australian Border Force (ABF).

"Saat kapal purse seine ini diperiksa kapal patroli KN Pulau Nipa dari Bakamla ditemukan ada ketidaksesuaian fishing groundnya sehingga langsung diamankan," katanya.

Mubarak menjelaskan, kapal "purse seine" tersebut memiliki izin penangkapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk area penangkapan di wilayah selatan Pulau Jawa.

Namun kapal tersebut keluar dari area penangkapan sesuai izin dan menangkap ikan hingga ke perairan Laut Timor.

Karena itu, lanjutnya, kapal bersama kapten dan awaknya sudah diamankan dan diserahkan kepada PSDKP Kupang untuk diproses lebih lanjut.

Dia mengatakan, pihaknya sementara gelar perkara internal untuk memeriksa lebih lanjut kesalahan yang dilakukan kapal tersebut.

"Kalau alat bukti sudah cukup maka akan ditetapkan tersangka dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.