Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat pegawai yang dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat karena melaporkan adanya praktik korupsi di unit kerjanya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diluncurkan KPK, Selasa.

Baca juga: Majene jadi lokus survei penilaian integritas

Baca juga: Pemprov Jateng raih nilai indeks integritas tertinggi


"Dari survei tadi kan terkait sistem pelaporan. Di sana kan dua dari 10 (pegawai) mengatakan "kalau saya lapor nanti malah dikucilkan, kalau ketahuan identitasnya akan dikenai sanksi dan lain sebagainya". Termasuk yang mau lapor juga tidak percaya nanti kalau saya lapor saya malah repot," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara sosialisasi hasil SPI di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Temuan dari hasil survei itu disebutkan bahwa dua dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir.

"Ini kan terkait iklim di dalam lingkungan itu sendiri, syaratnya sebetulnya yang kami dorong itu harus dibangun iklim supaya setiap pegawai itu berani untuk melaporkan," ucap Alexander.

Oleh karena itu, kata dia, jika laporannya tersebut tidak benar maka pegawai tersebut jangan khawatir dan takut jabatannya akan dicopot.

"Dia harus percaya bahwa kalau pun nanti laporannya setelah didalami itu tidak benar dia tidak khawatir lagi, tidak ada ketakutan. Kalau nanti jabatan akan dicopot misalnya atau dimutasi dan sebagainya artinya tidak ada pengaruh apapun kalau dia melaporkan itu," ujar Alexander.

Ia juga menyatakan bahwa selama berdirinya KPK, pihaknya juga tidak pernah mengungkap pihak pelapor praktik korupsi.

"Rasa-rasanya kami tidak pernah mengungkap pihak pelapor. Itu pun masih ada juga yang tidak berani melaporkan (praktik korupsi)," ujar dia.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan KPK harus bertanggung jawab ketika ada pelapor praktik korupsi mendapat sanksi dari instansinya.

"Misalnya kami tidak boleh juga itu tidak membantu itu kan dia udah lapor. Itu harus kami lindungi juga hak mereka juga itu yang harus kami lindungi, kalau perlu kami intervensi kan gitu," kata dia.

Ia pun mencontohkan bahwa KPK menerima pelaporan soal penerimaan gratifikasi dari salah satu pegawai di kementerian.

"Kemarin ada informasi ada pegawai salah satu kementerian dia lapor gratifikasi senggaknya sekali dua kali dia lapor serah terima gratifikasi kemudian kami dalami ternyata dia terima dari atasannya kemudian atasannya kan kami panggil. Otomatis kan dia tahu lalu saya dengar kemudian yang bersangkutan dimutasi," tuturnya.