Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah kembali melakukan deportasi tiga warga negara asing asal China bermasalah karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Penjabat pelaksana tugas Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Selasa, membenarkan telah memulangkan tiga WNA yang menyalahgunakan dokumen keimigrasian di wilayah Sulteng.
Namun ia enggan menyebutkan identitas ketiga warga China bermasalah tersebut dan hanya menyebut mereka diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Sunaryo mengatakan bahwa ketiga WNA asal China itu berhasil diamankan petugas imigrasi di lapangan setelah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat yang ada di wilayah itu.
Baca juga: Imigrasi Timika deportasi penata rambut WN Kamerun
Saat ditangkap, kata dia, ketiga warga asing itu tidak melawan dan langsung di bawa ke Kota Palu untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melanggar UU Keimigrasian RI, maka mereka kemudian dideportasi kembali ke negara asalnya.
Dia juga menambahkan pada periode Agustus 2019, Imigrasi Palu juga memulangkan dua warga negara China karena melakukan tindakan melanggar hukum.
Keduanya menyalahgunakan izin tinggal, dimana mereka datang ke Palu dengan visa kunjungan wisata, tetapi ternyata justru bekerja di salah satu perusahaan di Kota Palu.
Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga: Pendataan WNA di Sulteng dilakukan secara manual
Selama tiga tahun terakhir ini, Imigrasi Palu mencatat bahwa warga China mendominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sunaryo juga mengatakan saat ini sudah hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng yang telah terbentuk timpora (tim pengawasan orang asing) dengan melibatkan banyak instansi terkait.
Khusus di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Suylteng, katanya, delapan kecamatan yang ada masing-masing telah terbentuk timpora kecamatan, katanya.
Ke depan, kata Sunaryo, timpora juga akan diupayakan ada di setiap kecamatan, karena sangat mendukung dan membantu tugas-tugas imigrasi dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di setiap wilayah di Provinsi Sulteng.
Baca juga: Imigrasi: semua calon haji Sulteng sudah kantongi paspor
Menurut dia, luas wilayah Sulteng yang cukup besar dan jarak antarkabupaten satu dengan lain berjauhan hingga ratusan kilometer sangat membutuhkan kehadiran timpora ini.
Dia mencontohkan Kabupaten Morowali jaraknya sekitar 400-an km dari Kota Palu. Begitu pula dengan Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, jaraknya sekitar 600 km dari Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.
Imigrasi Palu kembali deportasi tiga warga China bermasalah
1 Oktober 2019 12:41 WIB
Ilustrasi - Razia terhadap warga negara asing (WNA). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Pewarta: Anas Masa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: